Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyolong Belasan Tandan Pisang, Dua Pemuda di Tanggamus ini Terancam 7 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 07-Jan-2020

Amiruddin Sormin 10673

Share

Anggota Polsek Pulau Panggung saat menangkap pelaku di lokasi penebangan pisang, Senin (6/1/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Aksi AR (24) dan RF (20) yang sering mencuri pisang akhirnya terungkap oleh Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Dari kedua pelaku turut diamankan 16 tandan pisang siap diangkut untuk dijual ke penadahnya tetapnya di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung.

Dari penangkapan kedua pelaku. Ternyata selama ini mereka sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat, bahkan korbannya belasan orang. Menurut Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, kedua pelaku ditangkap berdasarkan sekaligus enam laporan pada 6 Januari 2020 atas nama korban Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).

"Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan kemarin, Senin 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada di sekitar lokasi," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (7/1/2020) pagi.

Menurut Iptu Ramon, pencurian awalnya diketahui Saepi pada Senin (6/1/2020) sekira pukul 06.00 WIB saat berangkat ke kebunnya. Dia melihat empat tandan pisangnya raib. Kemudian, korban bertemu 4 korban lain yang ternyata juga sama-sama kehilangan sejumlah pisangnya sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung sebab merasa resah atas sering hilangnya pisang mereka.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut. Dibantu warga setempat akhirnya pelaku diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang tersebut," kata Ramon.

Pencurian buah pisang itu sangat meresahkan di Pulau Panggung, sehingga masyarakat sangat mengharapkan perkara pencurian buah pisang diproses secara hukum guna membuat jera pelaku. "Sebab, mereka sangat resah atas seringnya pencurian pisang, bahka berdasarkan perhitungan para korbannya kerugian mereka hampir Rp4 juta sehingga terhadap kedua pelaku diproses secara hukum," kata dia.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandun pisang berbagai jenis, satu sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. "Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10945


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved