KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Aksi AR (24) dan RF (20) yang sering mencuri pisang akhirnya terungkap oleh Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Dari kedua pelaku turut diamankan 16 tandan pisang siap diangkut untuk dijual ke penadahnya tetapnya di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung.
Dari penangkapan kedua pelaku. Ternyata selama ini mereka sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat, bahkan korbannya belasan orang. Menurut Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, kedua pelaku ditangkap berdasarkan sekaligus enam laporan pada 6 Januari 2020 atas nama korban Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).
"Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan kemarin, Senin 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada di sekitar lokasi," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (7/1/2020) pagi.
Menurut Iptu Ramon, pencurian awalnya diketahui Saepi pada Senin (6/1/2020) sekira pukul 06.00 WIB saat berangkat ke kebunnya. Dia melihat empat tandan pisangnya raib. Kemudian, korban bertemu 4 korban lain yang ternyata juga sama-sama kehilangan sejumlah pisangnya sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung sebab merasa resah atas sering hilangnya pisang mereka.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut. Dibantu warga setempat akhirnya pelaku diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang tersebut," kata Ramon.
Pencurian buah pisang itu sangat meresahkan di Pulau Panggung, sehingga masyarakat sangat mengharapkan perkara pencurian buah pisang diproses secara hukum guna membuat jera pelaku. "Sebab, mereka sangat resah atas seringnya pencurian pisang, bahka berdasarkan perhitungan para korbannya kerugian mereka hampir Rp4 juta sehingga terhadap kedua pelaku diproses secara hukum," kata dia.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandun pisang berbagai jenis, satu sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. "Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10945
Pesawaran
380
Pendidikan
396
Olahraga
567
Bandar Lampung
563
Bandar Lampung
464
2643
15-Jul-2025
380
15-Jul-2025
396
15-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia