BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengurus Masjid Agung Al-Furqon Bandar Lampung mengklaim pembangunan pagar menara masjid, masih masuk ke tanah wakaf masjid. Sebelumnya warga sekitaran masjid, mengeluhkan sempitnya akses keluar masuk kendaraan roda empat, akibat pagar yang memakan separuh jalan.
"Sudah kelihatan itu memang tanah wakaf dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung seluas 34.335 Meter Persegi. Hibah ini sejak dari jaman Wali Kota Herman HN tahun 2009," kata salah satu pengurus masjid yang tidak ingin disebut namanya, Jumat (31/12/2021).
BACA JUGA : Pagar Menara Masjid Al Furqon Bikin Jalan Sempit, Warga Bakal Lapor Wali Kota Bandar Lampung
Pengurus Masjid Al-Furqon meminta kepada masyarakat, yang merasa keberatan atas dibangunnya pagar menara yang dinilai memakan separuh jalan, untuk datang dan mengajukan surat ke pengurus. "Jadi kami tidak melanggar, kalau memang warga yang berkeberatan bisa mengirimkan surat," ujar pengurus.
Sebelumnya, warga RT 23 dan 22 Kelurahan Gilak Galik mengeluhkan atas penyempitan akses jalan keperumahan. Bahkan beberapa warga berencana untuk mengadu kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandi
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
20129
Bandar Lampung
10693
Gerbang Sumatera
5787
Lampung Barat
5167
Gerbang Sumatera
4502
154
12-Apr-2025
179
12-Apr-2025
195
12-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia