LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com) : Pasca telah di tetapkannya salah satu oknum Dosen Sosiologi, Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung berinisial (SH), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Seksual terhadap siswinya (EP). Peningkatan status tersangka dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, usai dilakukan gelar perkara tingkat penyidikan terhadap pelaku (SH), Sabtu (23/3/2019) lalu
Pihak keluarga korban, meminta pada penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku, atas apa yang telah dilakukannya terhadap korban. Dimana kasus ini telah berjalan selama 3 bulan lebih, dan selama kasus ini masih berjalan, korban masih merasa trauma dan minder untuk bergaul dilingkungan kampus.
"Alhamdulilah, kami sekeluarga sangat bersyukur saat mendengar hal ini, karena selama proses kasus ini masih berjalan. Kami sangat khawatir bila pelaku dapat bebas dari jeratan hukuman, yang akan berdampak pada putri kami yang masih kuliah di kampus tersebut," kata ayah korban EP saat ditemui Lampungpro.com dikediamannya, Minggu (24/3/2019).
Diketahui, awal terjadinya kasus pelecehan seksual ini, pada saat korban (EP) di minta pelaku (SH) untuk mengumpulkan tugas kuliah, di salah satu ruangan dilingkungan Kampus UIN, pada Jumat, 21 Desember 2018 yang lalu. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Lampung, satu pekan dari kejadian, Jumat 28 Desember 2108, dengan No: LP/B1973/Xll/2018/Lpg/SPKT.
Selain itu, Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Lampung Utara Mora Arita mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam menangani kasus ini, yang mana korban merupakan salah satu anggota Kopri PMII Lampura. Menurutnya, selama ini banyak sekali para pelaku khususnya tindak pidana pelecehan seksual bisa bebas dari jeratan hukum, yang membuat kasus seperti ini kembali terjadi.
"Kami atas nama Kopri PMII Lampura, berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali, khususnya di lingkungan sekolah, kampus, di tengah masyarakat, dan keluarga. Dengan telah ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, agar ada efek jera bagi pelaku lain, untuk melakukan hal seperti ini," kata Mora.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia