Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka, Keluarga Korban Pelecehan Minta Dosen UIN Lampung Dihukum Setimpal
Lampungpro.co, 25-Mar-2019

Heflan Rekanza 1144

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com) : Pasca telah di tetapkannya salah satu oknum Dosen Sosiologi, Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung berinisial (SH), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Seksual terhadap siswinya (EP). Peningkatan status tersangka dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, usai dilakukan gelar perkara tingkat penyidikan terhadap pelaku (SH), Sabtu (23/3/2019) lalu

Pihak keluarga korban, meminta pada penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku, atas apa yang telah dilakukannya terhadap korban. Dimana kasus ini telah berjalan selama 3 bulan lebih, dan selama kasus ini masih berjalan, korban masih merasa trauma dan minder untuk bergaul dilingkungan kampus.

"Alhamdulilah, kami sekeluarga sangat bersyukur saat mendengar hal ini, karena selama proses kasus ini masih berjalan. Kami sangat khawatir bila pelaku dapat bebas dari jeratan hukuman, yang akan berdampak pada putri kami yang masih kuliah di kampus tersebut," kata ayah korban EP saat ditemui Lampungpro.com dikediamannya, Minggu (24/3/2019).

Diketahui, awal terjadinya kasus pelecehan seksual ini, pada saat korban (EP) di minta pelaku (SH) untuk mengumpulkan tugas kuliah, di salah satu ruangan dilingkungan Kampus UIN, pada Jumat, 21 Desember 2018 yang lalu. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Lampung, satu pekan dari kejadian, Jumat 28 Desember 2108, dengan No: LP/B1973/Xll/2018/Lpg/SPKT.

Selain itu, Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Lampung Utara Mora Arita mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam menangani kasus ini, yang mana korban merupakan salah satu anggota Kopri PMII Lampura. Menurutnya, selama ini banyak sekali para pelaku khususnya tindak pidana pelecehan seksual bisa bebas dari jeratan hukum, yang membuat kasus seperti ini kembali terjadi.

"Kami atas nama Kopri PMII Lampura, berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali, khususnya di lingkungan sekolah, kampus, di tengah masyarakat, dan keluarga. Dengan telah ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, agar ada efek jera bagi pelaku lain, untuk melakukan hal seperti ini," kata Mora.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved