BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemakai narkoba dapat melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendapat bimbingan dan konseling agar dapat sembuh dari ketergantungan. Di sisi lain, para bandar agar dihukum yang seberat-beratnya dan kepada pemakai atau korban agar diberikan perlindungan hukum dan bimbingan, karena pemakai merupakan korban dari bandar narkoba.
"Jangan nanti seperti oknum artis artis di Jakarta setelah tertangkap tangan oleh polisi akibat memakai narkoba baru akan mengajukan permohonan rehabilitasi," ujar Sekjen Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Brigjen Siswandi, pada webinar bertama 'Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba Ditinjau dari Aspek Yuridis', yang digelar secara zoom online, Sabtu (3/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Webinar ini dibuka secara virtual oleh ketua pimpinan pusat KBPP Polri Evita Nursanty dan dimoderatori Ketua PD KBPP Polri Lampung Fauzi. Pada webinar itu para pembicara sepakat bahwa semua elemen masyarakat secara bersama dan kompak memberantas narkoba. Para bandar agar dihukum yang seberat-beratnya dan kepada pemakai atau korban agar diberikan perlindungan hukum dan bimbingan, karena pemakai merupakan korban dari bandar narkoba.
"Pemakai merupakan korban dan menurut undang undang wajib direhabilitasi, kewenangan asesmen untuk berlanjut ke rehabilitasi merupakan kewenangan penuh penyidik," ujar mantan Kepala BNN Komjen (Pur) Anang Iskandar.
Sementara saksi ahli kasus narkoba di BNN, Ilyas, meminta agar penyidik dapat memilah mana yang benar-benar pemakai sehingga dikenakan pasal pemakai atau dilakukan rehabilitasi. "Wajib dibedakan antara pemakai dan victim atau pemain," ujar Ilyas.
Di sisi lain, Ketua Berantas Narkoba dan Maksiat (BNM) Fauzi Malanda meminta agar masyarkat dalam memilih calon pemimpin yang punya komitmen jelas terhadap pemberantasan narkoba. "Wajib dilihat visi misi calon tersebut apakah ada komitemen maupun kontrak kerja agar mendukung pemberantasan narkoba secara kongkrit," ujar Fauzi Malanda.
Sedangkan Ketua Rahmad Aji dari Granat Lampung meminta pemerintah meniru Filipina dalam memberantas narkoba. Dia mengatakan pelaku narkoba sama dengan penghianat bangsa. "Para bandar layak ditembak mati seperti yang dilakukan oleh presiden Filipina," tandas Rahmad.
Dari sisi fisik, menurut Olivia Julita, pemilik Klinik Kecantikan Limonia Beauty Center zat zat adiktif dalam narkoba sangat mempengaruhi kesehatan dan juga kulit manusia. Bagi pemakai narkoba kuli nya akan kusam dan cepat menua akibat pengaruh dan efek zak adiktif narkoba.
"Namun bila ada artis yang memiliki kulit kinclong atau glowing seperti ada pertanyaan dari peserta adanya oknum artis pemakai narkoba kulit terlihat tetap glowing. Dipastikan memakai trik make up agar terlhat tetap glowing, bila tidak memakai make up terlihat kulit aslinya yang terkena efek penggunaan narkoba," kata Olivia Julita yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Anti Penuaan Wellnes Estetik Renegeratif Indonesia (Perdaweri) itu. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia