Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Provinsi Lampung Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik
Lampungpro.co, 23-Apr-2021

asandy 1580

Share

Surat Edaran Larangan ASN Bepergian Mudik | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pemerintah Provinsi Lampung melarang Pegawai ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama bulan Ramadan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

 


Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. "Dengan adanya SE tersebut, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mematuhinya," ujar Qodratul.

 

Dalam Surat Edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (RLS/PRO4)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved