Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM di Bandar Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021
Lampungpro.co, 09-Aug-2021

Amiruddin Sormin 2250

Share

Penyekatan di Jalan Radin Intan Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/SANDY

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dLevel 4 di Kota Bandar Lampung hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali dimulai hari ini, Selasa (10/8/2021). 


Keputusan ini berbeda dengan PPKM Jawa dan Bali yang hanya diperpanjang hingga 16 Agustus. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM Level 4 di 45 kabupaten/kota.

Sementara PPKM Level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota. "Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021) malam sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co)

Dia mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi Covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun. "Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang dua minggu," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021. Dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (9/8/2021) malam, Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM Level 4 itu masih diperlukan.

Sebab, penyebaran pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir. "Atas arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 terkait keputusan dalam instruksi mendagri," kata Menko Luhut.

Selanjutnya, penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sebelumnya,, pemerintah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

Dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM. Namun hal itu disebabkan angka testing yang juga makin menurun. Selain itu, angka kematian dan laju penularan atau positivity rate setiap harinya masih tinggi jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved