Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Klaim Tiga Kualifikasi ini Membaik Untuk Kategori Syarat BPK
Lampungpro.co, 27-May-2023

Febri Arianto 4059

Share

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengklaim, tiga kualifikasi yang disyaratkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, guna mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) telah membaik di 2022.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK RI, tapi sejujurnya di tahun 2022 sudah melakukan banyak perbaikan pada tiga hal yang menjadi indikator.

Menurutnya, dilihat dari penganggaran pendapatan, besarnya hutang belanja dan besarnya penggunaan dana yang sudah ditentukan penggunaannya, di tahun 2022 ini sudah lebih baik, dibandingkan pada 2019, dimana saat itu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan WTP.

"Dilihat dari sisi penganggaran pendapatan misalnya yang menjadi kualifikasi, pada 2019 itu penganggaran pendapatannya masih angka Rp980 miliar. Sementara tahun 2022, kami sudah menganggarkan lebih kecil Rp935 miliar," kata M. Nur Ramdhan, Jumat (27/5/2023).

Sementara dari sisi realisasinya, pendapatan di 2019 itu Rp627 miliar sementara di 2022 sudah Rp645 miliar. Kemudian hutang belanja tahun 2019, Pemkot memiliki hutang Rp412 miliar, sementara 2022 tinggal Rp354 miliar.

Selanjutnya penggunaan kas yang sudah ada peruntukannya, pada 2019 penggunaan kas mencapai Rp22,8 miliar, naik di tahun 2020 menjadi Rp91 miliar dan 2021 menjadi Rp107 miliar yang digunakan, sementara di 2022 tinggal Rp50 miliar.

"Karena itu, kalau berbicara apakah ada perbaikan kondisi keuangan dari tahun 2020 dan 2021 maka ada. Jika dibandingkan dengan kondisi WTP yang terakhir 2019, bisa dibilang 2022 itu hampir sama bahkan lebih baik," ujar M. Nur Ramdhan.

Meski demikian, predikat opini WTP ataupun WDP merupakan hak prerogratif BPK RI. Pemkot Bandar Lampung telah berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bisa mensejahterakan masyarakat, meskipun tidak mendapatkan opini WTP dari BPK RI. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved