Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Mudik Idulfitri, Nekat Bakal Ada Sanksi Tegas
Lampungpro.co, 09-Apr-2021

Febri 1094

Share

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membatasi kegiatan bepergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak mudik ke luar daerah guna mencegah penyebaran Virus Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/523/I.09/2021.

Ada pun edaran tersebut, mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik, dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Libur Idulfitri tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Hal ini juga mengacu pada aturan tingkat pusat, yang juga melarang masyarakat untuk mudik di tahun 2021 ini.

"Dari pusat juga tidak boleh, jadi provinsi juga ya harus nurut. Ini juga supaya ASN paham, bahwa Pemkot Bandar Lampung sayang sama warganya agar semua sehat," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Jumat (9/4/2021).

Surat edaran ini juga, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021. Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung, tertulis juga sanksi apabila ada pelanggaran dari ASN  yang melanggar, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Supaya tidak kecolongan, maka pintu-pintu keluar masuk Bandar Lampung harus dijaga. Kalau mereka sudah menggunakan surat vaksin bebas, sama yang belum disiapkan antigen disana gratis tidak bayar-bayar," ujar Eva Dwiana.

Pemkot Bandar Lampung juga sudah menyiapkan berbagai upaya, agar tidak kecolongan warganya dari luar kota untuk masuk. Kalau ada warga luar yang memiliki kepentingan mendesak di Kota Bandar Lampung, dipersilahkan untuk masuk namun harus diswab terlebih dahulu. Akan tetapi jika sudah mempunyai surat vaksinasi, maka tidak perlu dilakukan swab. (SANDY/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved