BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan portal layanan konsultasi online pembentukan produk hukum daerah. Hal itu, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, Nomor 188/568/02/2017, tanggal 27 Oktober 2017, dengan alamat portal yakni http://phd.lampungprov.go.id.
Portal ini dapat diakses seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempercepat proses penyusunan perda dan peraturan gubernur," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana, di Bandar Lampung, Senin (6/11/2017).
Portal ini berisi proses penyusunan peraturan mulai dari proses pembentukan perda dan peraturan gubernur. Proses tersebut melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Menurut Bayana pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki wewenang untuk membuat perda dan peraturan kepala daerah (perkada) berupa peraturan gubernur.
Hal ini sesuai UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangundangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Produk Hukum Daerah. "Website ini dikelola Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagai koordinator pembentukan produk hukum daerah," Bayana. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23249
Bandar Lampung
5092
213
18-Apr-2025
274
18-Apr-2025
1471
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia