Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023 untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbesar
Lampungpro.co, 07-Nov-2023

Sandy 5627

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

JAKARTA (Lampungpro.co) : Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. 

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Hendrar Prihadi, kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 dengan tema "Transformasi Pengadaan Untuk Indonesia Maju," yang digelar pada tanggal 7-8 November 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Prestasi ini adalah hasil komitmen kuat Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dimulai sejak tahun 2021, melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi dinilai memiliki persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar di antara Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah lainnya.

Program P3DN yang diimplementasikan oleh Pemerintah bertujuan untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini diharapkan akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Dalam kerangka mendukung pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur tentang kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum dalam Pasal 85, yang menekankan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk pemberdayaan industri dalam negeri.

P3DN juga menjadi fokus utama dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Instruksi dalam perpres dan inpres ini memerintahkan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri, serta produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved