Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Wajib Supervisi Laporan Keuangan Kabupaten/Kota
Lampungpro.co, 29-Nov-2017

Amiruddin Sormin 999

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi penyusunan laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPAW) dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan se-Lampung Tahun Anggara 2017, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (27/11/2017) malam. Targetnya, acara ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Umum, Hamartoni Ahadis, mengatakan sebagai wakil pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban mensupervisi laporan keuangan kabupaten/kota berdasarkan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah dan PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

"Peraturan ini bertujuan menyamakan persepsi bahwa laporan administrasi keuangan dan aset sangat penting untuk disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Selanjutnya Gubernur menyampaikan laporan ke DPRD sebagai pendamping laporan dan kepada kementerian ngarea dan lembaga di pusat sebagai bentuk penanggungjawaban atas pelaksanaan dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan," kata Hamartoni.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku kepala daerah provinsi berkedudukan sebagai wakil pemerintahan di provinsi. Berfungsi menjembatani dan memperpendek rentang kendali tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Provinsi.

Penguatan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mempererat hubungan antartingkatan pemerintahan. Maka, hubungan antara Gubernur dan bupati dan wali kota bersifat bertingkat. Gubernur dapat berperan membina mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebaliknya bupati dan wali kota dapat melaporkan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintaha, termasuk hubungan antar Kabupaten dan kota.

Acara yang berlangsung sejak 27 November 2017 ini diikuti 30 peserta dari badan, bagian keuangan, dan dinas yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan se-Lampung. Pemateri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved