Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendaftaran Pilkada Terkendala Silon Hingga Ditolak KPU, Paslon Bupati Lampung Timur Dawam - Ketut Bakal Gugat ke DKPP
Lampungpro.co, 05-Sep-2024

Febri 574

Share

Pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan Saat Jumpa Pers Usai Pendaftarannya Ditolak KPU Lampung Timur | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): KPU Lampung Timur menolak pendaftaran terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada Rabu (4/9/2024) malam.

Penolakan tersebut, tertuang dalam surat dengan Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, tertanggal 4 September 2024.

Pendaftaran tersebut ditolak, lantaran pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon ke KPU, sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.

Dari informasi yang dihimpun, pada saat pendaftaran Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, pemegang admin Silon di KPU Lampung Timur tidak berada di tempat dan sulit dihubungi.

Dalam surat jawaban KPU yang beredar, KPU Lampung Timur menyampaikan tujuh poin terhadap penolakan pencalonan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan.

Ada pun poin tersebut yakni :

1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:�

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547):�

b. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,�

c. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:�

d. Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tatum 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024�

2. Bahwa DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj ELA SITI NURYAMAH dan Hi AZWAR HADI, bersama 8 Partai Politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima.

3 Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDIP Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDIP Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, dan Hi. AZWAR HADI.

4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon:�

5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, dan Hi. AZWAR HADI,

6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON:�

7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.

Menanggapi hal tersebut, bakal calon Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan penolakan tersebut, karena masalah Silon.

"Kami menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon," kata Dawam Raharjo saat jumpa pers, Rabu (4/9/2024) malam.

Selain itu, Dawam Raharjo juga turut mengkritik KPU Lampung Timur yang dianggap sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan mengungkapkan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya bakal melaporkannya ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran, karena itu, kami akan menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada ini," ungkap Ali Johan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved