BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Kedaton Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka, atas tindak pidana pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (Ojol) di rumah makan di Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung pada Senin (23/8/2021). Ada pun tiga tersangka berinisial PR, AS, dan JP.
Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafri mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan karyawan di rumah makan di Labuhan Ratu. Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA : Hendak Tukar Pesanan, Ojol di Bandar Lampung Ini Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
"Ketiganya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini baru tiga orang yang bisa dibuktikan tindak pidanannya dan belum ada kemungkinan tersangka lain, kata Kompol Ery Hafri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiganya. "Jadi ketiganya ini sudah ditahan di Mapolsek Kedaton," ujar Kompol Ery Hafri.
Sebelumnya diberitakan pengemudi Ojol bernama Joddy Wijaya diduga menjadi korban penganiayaan, setelah hendak menukarkan pesanan di rumah makan yang tidak sesuai. Aksi pengeroyokan ini, juga terekam Kamera CCTV dan viral di media sosial. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17516
909
06-Apr-2025
511
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia