BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup bersama berbagai elemen masyarakat bakal mengerahkan massa lebih banyak jika PT Lautan Indah Perkasa (LIP) tetap nekat mengeruk pasir di dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) Lampung Selatan. Mereka meminta pihak terkait terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatalkan izin dan tidak mengizinkan LIP beraktivitas di perairan Lampung.
"Terkait hal ini sudah kami laporkan ke Pemprov Lampung. Namun kami menilai Pemprov Lampung belum tegas. Pemprov tidak menunjukan keberpihakannya kepada rakyat karena tak berani mencabut izinnya," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Mursi, kepada Lampungpro.co, Minggu (24/11/2019).
Aksi penolakan pengerukan pasir ini juga mendapat reaksi negatif dari masyarakat Pulau Sebuku dan Pulau Sebesi Lampung Selatan. Setelah gagal mencapai kesepakatan, warga membentangkan spanduk di KM Mehad 1 yang ditengarai warga menyedot pasir di sekitar GAK.
Menurut Irfan Tri Mursi, jika PT LIP tetap nekat mengeruk pasir, bakal banyak massa yang menghadang. Dia menilai buntunya kesepakatan antara masyarakat dan PT LIP bakal berbuntut panjang. "Warga meminta kepada perusahaan dan kapal untuk meninggalkan lokasi. Tapi perusahaan tetap kekeh mau nambang dengan alasan sudah punya izin dan keluar duit banyak. Tapi tadi sudah diingatkan juga oleh warga kalau besok ngak meninggalkan lokasi warga bakal nyamperin kapal lagi dengan jumlah massa yang lebh banyak," kata Irfan Tri Mursi.
BACA JUGA: Lagi, Kapal Diduga Sedot Pasir Dekati Kawasan Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan
Terkait perizinan ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung, mengatakan masalah ini sudah pernah dibahas bersama Wakil Gubernur Lampung. "Kalau saya tidak salah izinnya sudah dicabut," kata Irwan Sihar Marpung yang juga mantan Danrem 043/Gatam itu.
Menurut Irwan Sihar Marpaung, pencabutan izin itu karena tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung. Menurut Irwan, dalam Perda tersebut tidak ada zonasi penambangan pasir laut di wilayah Provinsi Lampung.
BACA SEBELUMNYA: Dugaan Pengerukan Pasir Ilegal di Dekat Gunung Krakatau, Pemprov Lampung Sebut Ilegal
Untuk itu, dia meminta agar PT LIP menyesuaikan izin yang dimiki dengan Perda 1/2018 yang dijadikan dalam menata zonasi. "Pada Perda itu hanya minyak dan gas yang boleh ditambang di Lampung, bukan pasir. Jadi, untuk menjaga kondisi Lampung kondusif, kami meminta agar perusahaan menyesuaikan izinnya dengan Perda itu," kata Irwan Sihar Marpaung. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
330
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia