Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengusaha Angkutan Lampung Tunggak Iuran Jasa Raharja Rp350 Juta
Lampungpro.co, 28-Oct-2017

Amiruddin Sormin 1433

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Para pemilik dan pengusaha angkutan umum di Provinsi Lampung ternyata memiliki tunggakan iuran wajib (IW) ke PT Jasa Raharja Cabang Lampung mencapai Rp350 juta lebih. Tunggakan itu seharusnya dibayarkan karena dikutip dari penumpang saat membeli tiket dan membayar ongkos.

Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung, Suratno, dana itu bukan milik pengusaha angkutan. "Kami berharap bisa segera dilunasi, karena dana itu akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk santunan jika terjadi risiko kecelakaan," kata Suratno, Jumat (27/10/2017).

Tunggakan itu, kata Suratno, membuat pengusaha angkutan enggan ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai 17 Oktober. Pasalnya, jika ingin ikut program itu, selain harus melunasi sumbangan wajib (SW) juga harus membayar tunggakan IW.

Tunggakan itu tersebar di tiga Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Lampung yakni Bandar Lampung sebesar Rp150,1 juta, Metro Rp85,3 juta, dan Kotabumi Rp123,5 juta. Tunggakan itu untuk kategori nonbus pedesaan, taksi perorangan, dan bus perorangan.

Menurut Suratno, pihaknya belum mengambil tindakan hukum atas tunggakan itu. Sejauh ini, masih pendekatan persuasif agar dana masyarakat itu segera disetorkan ke Jasa Raharja. Suratno juga belum berencana menggunakan jaksa negara yakni kejaksaan negeri untuk menagih tunggakan itu. "Belum sampai ke sana. Kita masih tagih secara persuasif," kata Suratno. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved