BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Para pemilik dan pengusaha angkutan umum di Provinsi Lampung ternyata memiliki tunggakan iuran wajib (IW) ke PT Jasa Raharja Cabang Lampung mencapai Rp350 juta lebih. Tunggakan itu seharusnya dibayarkan karena dikutip dari penumpang saat membeli tiket dan membayar ongkos.
Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung, Suratno, dana itu bukan milik pengusaha angkutan. "Kami berharap bisa segera dilunasi, karena dana itu akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk santunan jika terjadi risiko kecelakaan," kata Suratno, Jumat (27/10/2017).
Tunggakan itu, kata Suratno, membuat pengusaha angkutan enggan ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai 17 Oktober. Pasalnya, jika ingin ikut program itu, selain harus melunasi sumbangan wajib (SW) juga harus membayar tunggakan IW.
Tunggakan itu tersebar di tiga Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Lampung yakni Bandar Lampung sebesar Rp150,1 juta, Metro Rp85,3 juta, dan Kotabumi Rp123,5 juta. Tunggakan itu untuk kategori nonbus pedesaan, taksi perorangan, dan bus perorangan.
Menurut Suratno, pihaknya belum mengambil tindakan hukum atas tunggakan itu. Sejauh ini, masih pendekatan persuasif agar dana masyarakat itu segera disetorkan ke Jasa Raharja. Suratno juga belum berencana menggunakan jaksa negara yakni kejaksaan negeri untuk menagih tunggakan itu. "Belum sampai ke sana. Kita masih tagih secara persuasif," kata Suratno. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia