Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penyelewengan Urea Bersubsidi dari Natar ke Metro Kibang Lampung Timur, Kios Diberhentikan ini Penjelasan Pupuk Indonesia
Lampungpro.co, 08-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3063

Share

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat menunjukkan barang bukti Urea bersubsidi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca penangkapan DD selaku pemilik toko dan IS pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya atas perkara penjualan pupuk Urea bersubsidi, PT Pupuk Indonesia memberhentikan aktifitas Kios Bintang Jaya, Natar, Lampung Selatan. Pemberhentian itu dilakukan oleh distributor CV Agung Jaya Mandiri setelah terlebih dahulu memberikan teguran.


Menurut Vice President Penjualan Sumbagsel PT Pupuk Indonesia, Jambak, sejak kasus ini mencuat,  CV Agung Jaya Mandiri memberikan surat teguran kepada Kios Bintang Jaya pada 12 Oktober 2022. Kemudian, surat pemberhentian sementara pada 24 Oktober 2022, dan terakhir Surat pemberhentian pada 1 November 2022.

"Pengawasan pupuk bersubsidi ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Hal ini diatur pada pasal 8 tentang pengawasan berjenjang. Oleh karena itu, kios diberhentikan oleh distributor," kata Jambak kepada Lampungpro.co, Selasa (8/11/2022).

Meskipun demikian, penyaluran pupuk yang menjadi wilayah kios tidak boleh terganggu. Untuk itu, penyaluran pupuk bersubsidi akan digantikan oleh kios terdekat dengan yang diberhentikan.

 

Menurut Jambak, modus penyelewengan Urea bersubsidi seperti ini baru kali pertama terjadi. "Ini penyimpangan antar kecamatan dan kabupaten. Baru kali ini modus ini terjadi. Kami meminta agar semua distributor memperketat pengawasan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani," kata Jambak.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyelewengan Urea bersubsidi. "Pupuk tersebut dijual yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat di Polda Lampung, Lampung Selatan, Senin (7/11/22).

Dia mengatakan pihaknya mendapat laporan penjualan pupuk bersubsidi tersebut pada 9 September 2022. Saat penyelidikan dan penyidikan petugas menemukan ada tumpukkan 175 karung atau setara 8,7 ton warna putih kemasan dengan berat masing-masing kilogram Pupuk Urea produksi PT Pupuk Indonesia. "Karung pupuk tersebut bertuliskan Pupuk Bersubsidi," kata Rahmat Hidayat.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi menambahkan penemuan pupuk tersebut berlokasi di gudang toko atau warung Berkah Abadi yang ada di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. "Setelah pemilik toko dikonfirmasi diketahui pupuk tersebut berasal dari kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pupuk tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi antara Rp150ribu hingga Rp160ribu per karung yang seharusnya dijual Rp112.500 per karung," kata Muhammad Fauzi.

 

Ternyata, pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan   menjual pupuk itu di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur dan bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah. Cara memanipulasinya, data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK).

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 6 (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tndak Pidana Ekonomi junto pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Dalam Pengawasan junto pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3).

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Sebagaimana di dalam unsur pasal  "Barang siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp100 rupiah atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16462


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved