Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Percepat Capaian UHC di Lampung, BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Lampung Penanganan Hukum
Lampungpro.co, 23-Mar-2023

Febri Arianto 6002

Share

BPJS Kesehatan dan Kejati Lampung Saat Tanda Tangani Nota Kesepahaman | Lampungpro.co/Dok Kejati dan BPJS

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Percepat Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah III, menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kerjasama tersebut terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Ruang Rapat Kantor Kejati Lampung, Selasa (21/3/2023).

Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Yudi Bastia mengatakan, kerjasama tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III dalam pelaksanaan program JKN.

"BPJS Kesehatan akan melakukan penegakan kepatuhan badan usaha bersama dengan Kejati Lampung, agar semua badan usaha patuh dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program JKN, dan taat membayar iuran," kata Yudi Bastia.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu, merupakan bentuk dukungan Kejati Lampung dalam mendukung Program JKN sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi program JKN, Jaksa Agung melalui Kejati diamanatkan untuk memberikan pendapat hukum.

Kemudian bantuan hukum dan  meningkatkan koordinasi dengan kementrian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

Menurut Yudi, cakupan kepesertaan program JKN di Lampung saat ini mencapai 7.886.701 jiwa atau 88,60% dari total penduduk Lampung, namun pencapaian ini masih dibawah rata-rata nasional yaitu 90,7% per 1 Maret 2023.

"Sesuai dengan Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, cakupan peserta program JKN 2024 minimal 98% dari jumlah penduduk, maka masih terdapat 836.834 jiwa yang belum tercover program JKN di Lampung," ujar Yudi Bastia.

BPJS Kesehatan berharap dengan kerjasama tersebut, Kejati Lampung dapat mendukung BPJS Kesehatan dalam upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) Lampung di tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, pihaknya akan mendukung BPJS Kesehatan untuk memberikan pendapat dan bantuan hukum, seperti penegakan kepatuhan terhadap badan usaha tidak patuh dalam pelaksanaan program JKN di Lampung.

"Kami akan mendukung implementasi program JKN, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres. Dukungan Kejati Lampung terhadap program JKN, dengan membantu BPJS Kesehatan dalam hal penegakan hukum," ungkap Nanang Sigit Yulianto.

Ada pun penegakan hukum tersebut, baik secara litigasi maupun non litigasi terhadap badan usaha, yang belum patuh mendaftarkan karyawannya menjadi peserta program JKN, belum menyampaikan data dengan benar, dan badan usaha yang menunggak dalam pembayaran iuran JKN.

"Kami juga akan akan membantu BPJS Kesehatan, dalam mensosialisasikan pentingnya menjadi peserta program JKN kepada masyarakat dan badan usaha," jelas Nanang Sigit Yulianto.

Selain itu, Kejati Lampung juga siap membantu BPJS Kesehatan dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan, akan pentingnya jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN.

Tidak hanya penegakan hukum yang akan dilakukan untuk membantu optimalisasi pelaksanaan program JKN, mulai dari edukasi kepada masyarakat akan dilaksanakan bersama BPJS Kesehatan.

Dukungan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan dalam mencapai UHC Lampung di tahun 2024, sehingga semua penduduk Lampung terjamin dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkecuali. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1120


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved