BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2018 dan 2020. Hingga kini, Kejari sudah memeriksa 24 saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya jika sudah keluar hasil audit, Kejari bakal mengumumkan ke publik.
"Sudah ada 24 saksi kami periksa, mulai dari atas sampai pelaksana dan pihak ketiga, termasuk saksi ahli teknik dan ahli pidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Lampung, untuk penghitungan kerugian negara," kata Helmi Hasan saat ekspos refleksi akhir tahun 2022, Selasa (27/12/2022).
Hingga kini, penanganan perkara masih berada di tingkat penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung. Kajari menilai, jumlah penghitungan kerugian negara dinilai penting bagi penyidik, untuk menetapkan status tersangka.
"Dalam prosesnya, kami sudah mengecek keberadaan kontainer sampah dibeberapa tempat pembuangan sampah (TPS) dan pembuangan akhir (TPA) Bakung. Itu kami lakukan untuk mendapatkan fakta di lapangan," ujar Helmi Hasan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4536
Bandar Lampung
2443
101
06-Feb-2025
789
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia