Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Periksa 24 Saksi, Kejari Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung
Lampungpro.co, 27-Dec-2022

Febri Arianto 4020

Share

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Saat Ekspos Refleksi Akhir Tahun 2022 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2018 dan 2020. Hingga kini, Kejari sudah memeriksa 24 saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya jika sudah keluar hasil audit, Kejari bakal mengumumkan ke publik.

"Sudah ada 24 saksi kami periksa, mulai dari atas sampai pelaksana dan pihak ketiga, termasuk saksi ahli teknik dan ahli pidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Lampung, untuk penghitungan kerugian negara," kata Helmi Hasan saat ekspos refleksi akhir tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Hingga kini, penanganan perkara masih berada di tingkat penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung. Kajari menilai, jumlah penghitungan kerugian negara dinilai penting bagi penyidik, untuk menetapkan status tersangka.

"Dalam prosesnya, kami sudah mengecek keberadaan kontainer sampah dibeberapa tempat pembuangan sampah (TPS) dan pembuangan akhir (TPA) Bakung. Itu kami lakukan untuk mendapatkan fakta di lapangan," ujar Helmi Hasan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved