Diantaranya, penyusunan APBD harus tepat waktu, ketepatan waktu evaluasi di provinsi, laporan keuangan harus wajar sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), dan aset pemkab sudah mencapai nilai kewajaran.
Evaluasi di provinsi juga harus tepat waktu. Kemudian laporan keuangannya harus dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian, aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga sudah mencapai nilai kewajaran. Dan itu diperiksa secara detail oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama hampir tiga bulan, terang wanita berhijab dengan kacamata ini.
Diketahui, Pemkab Lampung Selatan kembali mendapat Opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2019.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemkab Lampung Selatan telah diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Hari Wiwoho kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, pada tanggal 28 Mei 2020 lalu.
Perolehan tersebut menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2016-2018. Tahun ini, Kabupaten Lampung Selatan kembali memperoleh Opini WTP. (rls)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9665
Lampung Tengah
734
Lampung Selatan
1612
Kominfo Lampung
719
203
13-Jul-2025
209
13-Jul-2025
233
13-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia