BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, mengingatkan para calon kepala daerah di Lampung, jika memberikan biaya transportasi ke warga saat kampanye agar dikonversikan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.
PIC Tahapan Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, pemberian biaya transportasi selama kampanye hanya diperbolehkan dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang tunai.
"Benar bahwa biaya transportasi dan konsumsi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi bisa dikonversi dalam bentuk barang," kata Tamri dalam keterangannya pada Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Lampung, Antoniyus menambahkan, aturan pemberian biaya transportasi dalam bentuk barang tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Nomor 13 Tahun 2024.
"Dalam aturan tersebut, pemberian biaya transportasi tidak dalam bentuk uang tunai, tapi diganti dalam bentuk barang seperti paket konsumsi seperti nasi kotak atau nasi bungkus," tambah Antoniyus.
Antoniyus menyebut, pemberian hadiah juga diperbolehkan pada saat kampanye, namun nilainya maksimal Rp1 juta dan hadiahnya juga harus berupa barang, bukan uang tunai.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung juga memberikan peringatan kepada para pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota di Lampung, untuk tidak membagikan bahan kampanye yang nilainya lebih dari Rp100 ribu.
Ada pun batas harga bahan kampanye maksimum nilainya Rp100 ribu, dengan bahan kampanye yang diperbolehkan mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker, hingga gantungan kunci.
Pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 jenis bahan kampanye yang boleh dibagikan ke para pemilih mencakup selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Kemudian ada juga stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, gantungan kunci, dan alat tulis. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
263
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia