Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Refublik Indonesia Nomor 36Tahun 2020 memiliki kedudukan sebagai pelaksana Teknis Fungsional untuk melaksanakan Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintah Dalam Negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam Peta Jabatan Berdasarkan Analisis Tugas dan Fungsi Unit Kerja, Analisis Jabatan, dan Analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undang.
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
1374
194
29-Sep-2025
280
29-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia