8. Pengawasan wajib dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Dengan terbitnya permanpan 36 Tahun 2020 tentang PPUPD diharapkan keberadaan jafung PPUPD akan menguatkan peran Apip yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh jabatan Fungsional Auditor. Penguatan Peran Apip ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya.
Adapun peran APIP adalah menentukan apakah sistem pengendalian intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak, menjalankan fungsi Assurance dalam hal apakah tujuan sistem pengendalian intern dapat tercapai, serta menjalankan fungsi Consulting kepada manajemen terkait Effectiveness Of Risk Management, Control dan Governance Processes. (RLS).
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10718
BPJS Kesehatan
625
Bandar Lampung
1248
Kominfo Lampung
804
149
15-Jul-2025
194
15-Jul-2025
194
15-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia