Erie Hermawan menegaskan , bahwa Amir Husin, saat itu bukanlah satu-satunya pendiri yang masih hidup.
Atas dasar kuasa dari Amir Husin dan Maryati Akuan tersebut, kemudian Hertanto Roestyono, Tergugat I dan Erie Hermawan, Tergugat II, mengadakan rapat di hadapan Notaris yang kemudian terbitlah Akta Nomor 4 Tahun 2021 yang memuat tentang Susunan Pembina YPS.
Menurut Erie Hermawan yang didampingi Pembina YPS Indra Bangsawan dan Helmi Rony, dengan telah terbentuknya Pembina YPS sebagaimana termuat di Akte Nomor 4 Tahun 2021, maka tugas Pendiri dalam hal ini Amir Husin dan Ibu Maryati Akuan selesai.
Untuk diketahui, kata Erie, Akta Nomor 04 Tahun 2021 tersebut tidak digugat oleh Penggugat. Mereka (Penggugat) hanya menggugat Akta No. 6 dan Akta Nomor 7, sehingga walaupun Akta Nomor 6 dan Nomor 7 tersebut dibatalkan Pengadilan, "Maka tergugat masih dapat menyusun organ yayasan yang baru berdasarkan Akta Nomor 04, ujarnya.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
2405
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia