Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PN Bekasi Batalkan Akta Pernyataan Yayasan Pendidikan Saburai, Pembina Ajukan Banding ke PT Jawa Barat
Lampungpro.co, 25-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1793

Share

Para pengurus Yayasan Pendidikan Saburai di Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/YPS


Erie Hermawan menegaskan , bahwa  Amir Husin,  saat itu bukanlah satu-satunya pendiri yang masih hidup. 

Karena pada saat penetapan  PN Tanjungkarang,  pendiri  lainnya yaitu Maryati Akuan juga masih hidup. Karena alasan kesehatan dan usia lanjut,  Ibu Maryati juga memberi kuasa kepada  saya, ujarnya.

Atas dasar kuasa dari Amir Husin dan Maryati Akuan tersebut, kemudian Hertanto Roestyono, Tergugat I dan Erie Hermawan, Tergugat II, mengadakan rapat di hadapan Notaris yang kemudian terbitlah Akta Nomor 4 Tahun 2021 yang memuat tentang Susunan Pembina YPS.

Menurut Erie Hermawan yang didampingi Pembina YPS Indra Bangsawan dan Helmi Rony, dengan telah terbentuknya Pembina YPS sebagaimana termuat di Akte Nomor 4 Tahun 2021, maka tugas Pendiri dalam hal ini Amir Husin dan Ibu Maryati Akuan selesai. 

Karena berdasarkan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004,  bahwa dengan  terbentuknya Pembina, maka tugas Pendiri selesai. Karena UU tersebut tidak mengatur kewenangan Pendiri, ujarnya.

Untuk diketahui, kata Erie, Akta Nomor 04 Tahun 2021 tersebut tidak digugat oleh Penggugat. Mereka (Penggugat) hanya menggugat Akta No. 6  dan Akta Nomor 7, sehingga walaupun Akta Nomor 6 dan Nomor 7 tersebut dibatalkan Pengadilan,  "Maka tergugat masih  dapat menyusun organ yayasan yang baru berdasarkan Akta Nomor 04, ujarnya.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

12474


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved