Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PN Bekasi Batalkan Akta Pernyataan Yayasan Pendidikan Saburai, Pembina Ajukan Banding ke PT Jawa Barat
Lampungpro.co, 25-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1793

Share

Para pengurus Yayasan Pendidikan Saburai di Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/YPS

PN Bekasi dalam putusannya, antara lain membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 06 tanggal 11 Februari 2021 yang mengangkat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI sebagai Pembina YPS dan  Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 7 tanggal 28 Juni 2021.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa penggugat, dalam hal ini Amir Husin sebagai satu-satunya pendiri yang masih hidup memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengadakan rapat dan membuat kebijakan apa pun terhadap Yayasan Pendidikan Saburai sesuai penetapan  Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 17 Desember 2020 Nomor 70/Pdt.P/2020/PN.TjK;


Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dan menyusun memori banding yang akan didaftarkan dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu,  anggota Pembina YPS Erie Hermawan yang menjadi tergugat II menyatakan optimis pihaknya akan menang di tingkat banding. Karena para tergugat memiliki bukti-bukti yang kuat yang tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama.

Menurut Erie Hermawan, penggugat dalam hal ini Amir Husin, karena kesehatan dan usia yang sudah lanjut, telah memberi kuasa penuh kepada Hertanto Roestyono, Tergugat I untuk menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang PN No. 70/Pdt.P/2020/PN.Tjk yaitu dengan agenda menyusun Pembina YPS.


1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved