Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PN Bekasi Batalkan Akta Pernyataan Yayasan Pendidikan Saburai, Pembina Ajukan Banding ke PT Jawa Barat
Lampungpro.co, 25-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1793

Share

Para pengurus Yayasan Pendidikan Saburai di Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/YPS

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co):

Dengan upaya banding tersebut,  putusan di PN Bekasi belum dapat dijalankan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), kata Kuasa Hukum Tergugat Yuzar Akuan, SH di kantor YPS, Sabtu (24/9/2022).


PN Bekasi dalam putusannya, antara lain membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 06 tanggal 11 Februari 2021 yang mengangkat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI sebagai Pembina YPS dan  Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 7 tanggal 28 Juni 2021.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa penggugat, dalam hal ini Amir Husin sebagai satu-satunya pendiri yang masih hidup memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengadakan rapat dan membuat kebijakan apa pun terhadap Yayasan Pendidikan Saburai sesuai penetapan  Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 17 Desember 2020 Nomor 70/Pdt.P/2020/PN.TjK;


Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dan menyusun memori banding yang akan didaftarkan dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu,  anggota Pembina YPS Erie Hermawan yang menjadi tergugat II menyatakan optimis pihaknya akan menang di tingkat banding. Karena para tergugat memiliki bukti-bukti yang kuat yang tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama.

Menurut Erie Hermawan, penggugat dalam hal ini Amir Husin, karena kesehatan dan usia yang sudah lanjut, telah memberi kuasa penuh kepada Hertanto Roestyono, Tergugat I untuk menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang PN No. 70/Pdt.P/2020/PN.Tjk yaitu dengan agenda menyusun Pembina YPS.


Erie Hermawan menegaskan , bahwa  Amir Husin,  saat itu bukanlah satu-satunya pendiri yang masih hidup. 

Karena pada saat penetapan  PN Tanjungkarang,  pendiri  lainnya yaitu Maryati Akuan juga masih hidup. Karena alasan kesehatan dan usia lanjut,  Ibu Maryati juga memberi kuasa kepada  saya, ujarnya.

Atas dasar kuasa dari Amir Husin dan Maryati Akuan tersebut, kemudian Hertanto Roestyono, Tergugat I dan Erie Hermawan, Tergugat II, mengadakan rapat di hadapan Notaris yang kemudian terbitlah Akta Nomor 4 Tahun 2021 yang memuat tentang Susunan Pembina YPS.

Menurut Erie Hermawan yang didampingi Pembina YPS Indra Bangsawan dan Helmi Rony, dengan telah terbentuknya Pembina YPS sebagaimana termuat di Akte Nomor 4 Tahun 2021, maka tugas Pendiri dalam hal ini Amir Husin dan Ibu Maryati Akuan selesai. 

Karena berdasarkan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004,  bahwa dengan  terbentuknya Pembina, maka tugas Pendiri selesai. Karena UU tersebut tidak mengatur kewenangan Pendiri, ujarnya.

Untuk diketahui, kata Erie, Akta Nomor 04 Tahun 2021 tersebut tidak digugat oleh Penggugat. Mereka (Penggugat) hanya menggugat Akta No. 6  dan Akta Nomor 7, sehingga walaupun Akta Nomor 6 dan Nomor 7 tersebut dibatalkan Pengadilan,  "Maka tergugat masih  dapat menyusun organ yayasan yang baru berdasarkan Akta Nomor 04, ujarnya.

Namun demikian, demi keadilan, para Tergugat tetap akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Dengan adanya upaya banding tersebut, putusan di tingkat pertama tidak dapat dieksekusi. Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1238


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved