BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025. Operasi ini melibatkan 933 personel gabungan Polda Lampung dan Polres/ta jajaran yang tergabung dalam beberapa satgas di dalamnya.
Operasi Pekat Krakatau ini sudah berjalan selama 9 hari dan sudah berhasil mengamankan beberapa orang yang terindikasi premanisme dan aktivitas kriminal lainnya.
Didapat data sebanyak 93 orang yang diamankan diduga melakukan aksi premanisme dan melakukan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Lalu 158 tempat/lokasi yang ditertibkan karena terindikasi rawan premanisme serta aktivitas kriminal yang dapat meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran dalam operasi ini. Operasi Pekat ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
'Kami tidak toleransi segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk premanisme yang meresahkan warga Dari hasil operasi, kami telah mengamankan 93 orang dan menertibkan 158 lokasi rawan, Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dengan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegas Kombes Yuni, Jumat (9/5/2025).
Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Operasi serupa akan digelar rutin dan masif untuk memastikan keamanan publik tetap terjaga.
Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar selalu peka terhadap lingkungannya dan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminal segera lapor kepada kami melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. "Jangan ragu dan takut untuk memerangi pelaku kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang dan tertib di Provinsi Lampung,” kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun.
Nah, berdasarkan penelusuran Lampungpro.co, sedikitnya ada delapan modus preman beraksi. Jika menemukan dan mengalaminya silakan lapor ke Call Center Polisi 110.
1. Bertindak sebagai jasa keamanan. Preman menawarkan jasa keamanan secara paksa, padahal justru mereka sendiri yang menciptakan rasa tidak aman.
2. Pura-pura sebagai warga atau ormas setempat. Mengaku sebagai perwakilan organisasi masyarakat (ormas) atau tokoh lokal untuk menakut-nakuti dan meminta uang.
3. Intimidasi secara berkelompok.
Datang dalam jumlah banyak untuk menekan korban agar takut dan menuruti keinginan mereka, misalnya menyerahkan uang atau barang.
4. Memanfaatkan situasi hukum yang lemah. Bertindak di daerah yang penegakan hukumnya lemah atau lambat, sehingga bisa bebas melakukan aksinya tanpa takut ditindak.
5. Berkedok membantu pedagang atau sopir. Meminta uang dengan alasan menjaga atau membantu, misalnya mengatur parkir, tapi sebenarnya itu pungli.
6. Menjadi penguasa wilayah tidak resmi. Preman menguasai area tertentu dan menetapkan aturan sendiri, seperti tarif parkir, sewa lapak, atau jalan distribusi barang.
7. Menakut-nakuti dengan kekerasan atau senjata tajam. Mengintimidasi korban dengan memperlihatkan senjata atau bertindak agresif agar korban takut.
8. Melibatkan anak-anak muda atau remaja sebagai kaki tangan untuk mengintimidasi atau melakukan pemalakan secara tidak langsung agar sulit dilacak ke pelaku utama. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1772
153
10-May-2025
550
10-May-2025
336
10-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia