Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Tetapkan Empat Anak Jadi Tersangka Penganiayaan Temannya hingga Tewas di LPKA Pesawaran
Lampungpro.co, 23-Jul-2022

Amiruddin Sormin 826

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra saat konferensi pers, di Mapolda, Sabtu (23/7/2022). LAMPUNGPRO.CO/BIDHUMAS

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda Lampung), menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersangka penganiayaan yang menyebabkan anak berinisial RF (17), tewas. Penganiayaan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran.


"Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan", kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dr Jims Ferdinan Tambunan.Sp,F, UPTD PPA Aira, dan Dinas Sosial Ratna F. Turut pula hadir Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prov Lampung Andi Lian,

Dia melanjutkan empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandar Lampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan. Keempatnya, memiliki peran masing-masing saat penganiayaan terhadap RF di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA Pesawaran.

"Dari hasil scientific crime investigation oleh Penyidik Ditkrimum dinyatakan empat tersangka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 09 Juli 2022 di kamar E 09 Wisma Edelweis LPKA Pesawaran," kata Pandra.

 

Menurut Pandra, upaya yang dilakukan kepolisian saat ini dalam penanganan kasus tersebut yaitu pemeriksaan 21 saksi, ahli, dan prarekontruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran. Kemudian, ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada 20 Juli 2022, oleh Tim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai dr Jims Ferdinan Tambunan, Sp.,F dihadiri oleh LBH dan keluarga korban RF (17).

Kemudian menyita barang bukti berupa berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam selama 15 tahun penjara.

Pandra menghimbau bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang diperingati 23 Juli 2022, melindungi dan mengawasi anak-anak dari pergaulan di sekitar lingkungan. "Karena anak adalah aset penerus generasi bangsa kita," kata Pandra. (***)

Editor:


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved