WAYKANAN (Lampungpro.com) : Terkait permasalahan pemilik ruko yang mendirikan bangunan di atas tanah milik negara yang berada di Pasar Banjit seluas 19.960 meter. Sebagian telah dibangun ruko tanpa izin dahulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan pemilik ruko melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, Senin (25/2/2019).
"Jadi di sini dijelaskan dalam pengganti Undangan-Undang Nomor 51 tahun 1960, Pasal (2) di larang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Serta Pasal 4 ayat (1) dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3. Maka penguasa daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan, dengan segala barang dan orang yang menerima hak dari padanya," ujar Kepala Dinas Industri Perdagangan, dan Pasar (Indagsar), Imanto, Senin (25/2/2019).
Imanto menjelaskan, jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan didalam perintah pengosongan tersebut pada ayat (1) pasal 4, perintah itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan. Maka penguasa daerah atau pejabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri. "Kebijkan Pemkab Waykanan tetap membiarkan bangunan ruko berdiri di tanah negara. Tapi pengguna dikenakan sewa tanah atas bangunan ruko yang didirikan tanpa izin," jelas dia.
Sementara, Kasie Tantib Pasar Banjit Ali Nurmuhamd mengatakan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada yang telah mendirikan ruko untuk mematuhi aturan mendirikan bangunan di tanah milik negara. "Karena Pemerintah tidak akan membongkar ruko tapi memberikan jalan agar mereka membayar sewa yang mengunakan ruko di atas tanah negara. Supaya ada kontribusi untuk pemerintah Kabupaten Waykanan dan negara," terangnya.(INDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia