Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polemik Pasar Banjit, Pemkab Waykanan Minta Pedagang Sadar
Lampungpro.co, 25-Feb-2019

Heflan Rekanza 727

Share

WAYKANAN (Lampungpro.com) : Terkait permasalahan pemilik ruko yang mendirikan bangunan di atas tanah milik negara yang berada di Pasar Banjit seluas 19.960 meter. Sebagian telah dibangun ruko tanpa izin dahulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan pemilik ruko melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, Senin (25/2/2019).

"Jadi di sini dijelaskan dalam pengganti Undangan-Undang Nomor 51 tahun 1960, Pasal (2) di larang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Serta Pasal 4 ayat (1) dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3. Maka penguasa daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan, dengan segala barang dan orang yang menerima hak dari padanya," ujar Kepala Dinas Industri Perdagangan, dan Pasar (Indagsar), Imanto, Senin (25/2/2019).

Imanto menjelaskan, jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan didalam perintah pengosongan tersebut pada ayat (1) pasal 4, perintah itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan. Maka penguasa daerah atau pejabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri. "Kebijkan Pemkab Waykanan tetap membiarkan bangunan ruko berdiri di tanah negara. Tapi pengguna dikenakan sewa tanah atas bangunan ruko yang didirikan tanpa izin," jelas dia.

Sementara, Kasie Tantib Pasar Banjit Ali Nurmuhamd mengatakan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada yang telah mendirikan ruko untuk mematuhi aturan mendirikan bangunan di tanah milik negara. "Karena Pemerintah tidak akan membongkar ruko tapi memberikan jalan agar mereka membayar sewa yang mengunakan ruko di atas tanah negara. Supaya ada kontribusi untuk pemerintah Kabupaten Waykanan dan negara," terangnya.(INDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved