Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Barat Tetapkan Camat Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor
Lampungpro.co, 04-Dec-2019

Amiruddin Sormin 4782

Share

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi (tengaj) saat memimpin eskpos, Rabu (3/12/2019). LAMPUNGPRO.CO

LIWA (Lampungpro.co): Polres Lampung Barat menetapkan dua tersangka Hermansyah alias Camat dan Cecep Gunawan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya menjadi tersangka dalam lima kasus yang ditangani Satreskrim Polres Lampung Barat pada November 2019.

"Satu pelaku lagi Herman Pasya selaku penadah barang hasil curian dalam perkara tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana, kata Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, dan Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, Rabu (4/12/2019). 

Pada kesempatan itu, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, mengungkapkan, kasus dimaksud yakni dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana yang dilakukan tersangka Sahrul Ramadan. Kemudian, perkara tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang merupakan istri tersangka oleh tersangka Suyanto. 

Perkara yang ketiga tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 (1) huruf c UU RI NO. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh dua tersangka Tri Purnomo dan Rohman. Perkara lainnya, tindak pidana menyuruh dan mendanai pembalakan liar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 (1) huruf a dan huruf c UU RI No. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan tersangka Aris Mulyono. (PRO1)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10932


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved