JAKARTA (Lampungpro.co): Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan empat langkah penanganan Covid-19 atau Corona di seluruh wilayah Indonesia. Empat hal itu sebagai bentuk pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum. "Jadi ada empat cara bertindak yang diterapkan selama bertugas ya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra melalui keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Cara pertama adalah preemtif, yakni dengan memetakan wilayah rawan penyebaran virus dan mengimbau masyarakat agar membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian, dan kegiatan keagamaan.
Cara kedua adalah preventif, yakni dengan patroli di wilayah rawan penyebaran virus, melakukan pengawasan menggunakan alat pengukur suhu tubuh, melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di lokasi keramaian, ekonomi, keagamaan. "Serta pengamanan di lokasi rawan aksi kejahatan seperti penjarahan, dan tindak pelaku penimbun bahan pangan," ucap Asep.
Cara ketiga, adalah penegakan hukum, yakni dengan patroli siber berita bohong atau hoaks terkait corona dan penimbunan bahan pangan. Terakhir adalah rehabilitasi dan kesehatan. Asep menjelaskan, dalam aspek ini akan ada pendampingan dan konsultasi keluarga suspect Covid-19, penyiapan ruang isolasi untuk pasien, penyiapan saran kesehatan dan personil kesehatan untuk menanggulangi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Bukan lagi sekadar bangga punya klub, tapi siap menjadikan...
1048
Humaniora
409
Lampung Selatan
440
1674
31-Jul-2025
507
31-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia