Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria ini Curi Daihatsu Terios Mantan Bosnya di Parkiran RS Advent Bandar Lampung, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 17-Aug-2024

Amiruddin Sormin 171

Share

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras saat Bersama pelaku pencurian mobil. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, menangkap mantan sopir lantaran mencuri mobil milik mantan bosnya. Polisi menangkap tersangka inisial RF (24) di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (14/8/2024).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban Farly Arlan Manawan. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 12.18 WIB di Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung.

"Korban selesai beribadah mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BE 1539 AMA hilang di tempat parkir," ujar Abdul Waras, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (16/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang dimilikinya. "RF pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, sehingga memudahkannya untuk mengetahui aktivitas korban. Dengan kunci serep, dia mendekati mobil di parkiran, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," jelas Abdul Waras.

Sesampainya di Padang Cermin, Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lainnya yang berinisial A yang kini masih buron, untuk dijual. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan mendalam.

Mobil curian ditemukan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, namun barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putu, Teluk Betung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. "Dari hasil pemeriksaan, RF berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Kami terus berupaya mencari pelaku lain yang masih buron." papar Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih. Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan," pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved