Ada sebuah gambar yang beredar dengan pesan yang cukup keras: mau jual takut, mau libur juga takut. Di dalamnya digambarkan kegelisahan produsen beras menghadapi situasi ketika harga gabah mahal, biaya produksi meningkat, tetapi harga jual beras dibatasi. Mau menjual mahal takut terkena sanksi, sementara menjual murah berisiko merugi. Bahkan ketika memilih berhenti produksi, persoalan baru muncul karena pasokan beras bisa terganggu.
Terlepas dari gaya bahasa dalam gambar tersebut, keresahan yang disampaikan sebenarnya layak dibicarakan secara lebih serius. Sebab persoalan pangan tidak sesederhana menekan harga di tingkat konsumen. Ada petani yang harus mendapatkan harga layak, ada penggilingan yang harus tetap hidup, ada pedagang yang membutuhkan margin, dan pada akhirnya ada masyarakat yang membutuhkan beras dengan harga terjangkau.
Di sinilah kebijakan pangan harus dilihat dari hulu sampai hilir, bukan hanya dari harga di rak penjualan.
Pemerintah pusat saat ini menetapkan Harga Pembelian Pemerintah gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram sebagai instrumen perlindungan harga petani. Di sisi lain, beras medium di wilayah Lampung masuk Zona I dengan HET Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram. Artinya, secara kebijakan memang terdapat dua kepentingan yang harus dijaga sekaligus: petani tidak boleh jatuh, tetapi konsumen juga tidak boleh dibebani harga beras yang tidak terkendali. (Sumber:Pustaka BAPANAS)
Masalahnya muncul ketika seluruh tekanan itu bertemu di tengah rantai produksi.
Harga gabah naik berarti biaya bahan baku penggilingan naik. Biaya tenaga kerja, listrik, solar, transportasi, kemasan dan biaya operasional lainnya juga tidak bisa diabaikan. Namun di ujung rantai, harga beras memiliki batas. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan semata-mata mengapa beras mahal, tetapi siapa yang menanggung selisih antara harga bahan baku dan harga jual?Kalau semua tekanan ditumpukan kepada penggilingan, jangan heran bila sebagian pelaku usaha mulai kesulitan mendapatkan gabah, mengurangi produksi atau bahkan berhenti menggiling. Lampung sendiri pernah mengalami persoalan serupa ketika pengusaha penggilingan mengeluhkan kesulitan mendapatkan gabah akibat persaingan pembelian dari pelaku usaha besar yang mampu menawarkan harga tinggi.
Tetapi persoalan Lampung mempunyai lapisan lain yang jauh lebih strategis.
Provinsi ini tidak hanya ingin menjadi penghasil gabah. Lampung ingin menjadi daerah yang mendapatkan nilai tambah dari gabah tersebut. Karena itu, pemerintah daerah sejak lama memiliki kebijakan agar gabah tidak keluar Lampung dalam bentuk bahan mentah. Perda Lampung Nomor 7 Tahun 2017 bahkan secara tegas menyatakan hasil pertanian berupa gabah dilarang didistribusikan ke luar daerah. Regulasi tersebut juga memberikan ruang sanksi administratif bagi pelanggar.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia