Namun setelah bertahun-tahun regulasi itu berjalan, persoalan yang sama masih muncul di pintu keluar Lampung.
Terbaru, pada Senin malam 24 Agustus 2026, Satpol PP Provinsi Lampung bersama Satgas Pangan TNI menemukan satu truk dengan muatan sekitar 10 ton gabah di kawasan Pelabuhan Bakauheni yang direncanakan menuju Jawa Barat. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan kembali ke daerah asal.
Temuan itu patut diapresiasi karena menunjukkan pengawasan masih berjalan. Tetapi pada saat yang sama, temuan tersebut juga melahirkan pertanyaan yang lebih besar: berapa banyak gabah yang berhasil dicegah, dan berapa banyak yang sudah lebih dahulu lolos keluar Lampung?Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa Satgas kecolongan. Data yang tersedia baru menunjukkan adanya kendaraan yang berhasil ditemukan. Namun justru karena pengawasan sudah dilakukan sejak lama dan kasus pengiriman gabah keluar Lampung kembali ditemukan, pemerintah perlu membuka evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pintu keluar daerah.
Sebab Bakauheni bukan satu-satunya jalur yang harus diperhatikan. Kalau pengawasan hanya mengandalkan pemeriksaan kendaraan secara manual, pelaku distribusi tentu akan mencari celah. Karena itu, pengawasan gabah seharusnya tidak berhenti pada operasi ketika kendaraan sudah berada di pelabuhan. Sistem harus dimulai dari asal gabah, siapa pembelinya, berapa volumenya, kendaraan apa yang mengangkut, ke mana tujuannya dan apakah dokumennya sesuai ketentuan.
Apalagi aturan terbaru sudah memperkuat mekanisme pengawasan. Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah dan saat ini berstatus masih berlaku.
Maka jangan sampai Lampung memiliki regulasi yang kuat, tetapi pelaksanaannya hanya kuat ketika ada kamera dan pemberitaan.
Lebih penting lagi, jangan sampai kebijakan perlindungan gabah justru membuat petani merasa kehilangan pilihan pasar. Kalau gabah dilarang keluar Lampung, pemerintah harus memastikan ada pembeli di dalam Lampung dengan harga yang rasional. Penggilingan harus hidup. Modal harus tersedia. Infrastruktur pengeringan harus diperkuat. Gudang harus tersedia. Distribusi dari sentra produksi menuju penggilingan harus efisien.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia