Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Proyeksi Pendapatan Pemkot Bandar Lampung Rp385 Miliar dari Jual Aset, Anggota Dewan Fraksi Gerindra Nilai Langgar Aturan
Lampungpro.co, 05-Sep-2023

Amiruddin Sormin 1786

Share

Anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Ilham Alawi. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Ilham Alawi melakukan interupsi saat sidang paripurna baru dibuka, Selasa (05/09/2023). Dia menyampaikan penyesalan karena dari total Rp517 miliar lebih proyeksi pendapatan dalam KUA PPAS, sebanyak 71% lebih ditopang rencana penjualan aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp385 miliar lebih. 

"Kami mengkhawatirkan dalam waktu sangat singkat ini selama tiga bulan, tidak dapat terealisasi hingga berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung," kata Ilham Alawi.

Anggota Dewan asal Daerah Pemilihan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu juga menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan penilaian yang dilalukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian. Termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa," jelasnya. 



"Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandar Lampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran," pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20060


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved