BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Taman Hutan Kota Way Halim Jalan Soekarno-Hatta depan SMAN 5 Bandar Lampung.
Penghentian sementara pembangunan superblok di Taman Hutan Kota Way Halim ini sesuai dengan rekomendasi DPRD Bandar Lampung. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung menyampaikan secara lisan bahwa PT HKKB diminta menghentikan aktivitas kegiatan sebelum perizinannya selesai termasuk dokumen Amdal-nya.
Sebelum rapat dengar pendapat dengan DPRD, Pemkot Bandar Lampung memanggil PT HKKB dan meminta mereka untuk melakukan tindakan antisipasi kekhawatiran masyarakat akan terjadinya banjir akibat dari pembangunan yang dilakukan. "Karena kami berpikir di Februari akan masuk musim hujan. Jadi apa yang kami minta ke mereka yaitu memperbaiki saluran yang ada di lokasi pembangunan, sehingga air itu mengalir," kata dia.
Kemudian, lanjut Muhtadi Arsyad, di bagian belakang, Pemkot Bandarlampung meminta mereka membuat cekungan dan sumur resapan. Fungsinya agar air hujan tumpah di lokasi itu tidak meluap ke pemukiman masyarakat.
"Itu semua sudah kami sampaikan ke PT HKKB dan meminta mereka tidak melakukan aktivitas pembangunan. Kalaupun ada aktivitas di lokasi tersebut dalam rangka memperbaiki drainase," kata dia.
Muhtadi mengatakan secara tata ruang, pembangunan yang dilakukan oleh PT HKKB di lahan bekas Taman Hutan Kota, tidak ada masalah. "Secara tata ruang itu tidak ada masalah, artinya mereka diperkenankan untuk melakukan pembangunan kegiatan usahanya. Tapi mereka harus melakukan pemenuhan segala persyaratan sesuai aturan dan ketentuan itu, salah satu evaluasinya," kata dia.
Dia mengungkapkan di lahan 20 hektare tersebut nantinya dibangun kawasan bisnis dan perdagangan. "Total 20 hektare lahan yang akan dibangun, seluas 8 hektare itu nanti akan dibangun pertokoan dan perumahan, lalu di lahan 12 hektare rencananya akan dibangun mini zoo, hotel bintang lima, 'water park' dan lainnya," kata Muhtadi.
Muhtadi berharap PT HKKB segera menyelesaikan seluruh administrasinya sehingga dapat merealisasikan investasi di Bandar Lampung. "Yang penting selesaikan segala persyaratan berdasarkan rekomendasi forum tata ruang, setelah itu mereka harus ajukan persetujuan bangunan gedung (PBG), setelah itu baru bisa dibangun dan merealisasikan investasi," kata dia. (*)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22743
387
18-Apr-2025
247
17-Apr-2025
265
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia