Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pukuli Istri Lantaran Uang Belanja, Pria Asal Kota Agung Timur ini Pasrah Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 03-Feb-2022

Amiruddin Sormin 2561

Share

Petugas Polres Tanggamus saat berbincang dengan pelaku KDRT. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): SL (47), warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam persangkaan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria berprofesi tani itu, ditangkap atas laporan istrinya MJ (41), sebab dia menjadi korban pemukulan oleh suaminya sendiri menyebabkan luka di wajah.

 


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka SL ditangkap atas laporan pada 19 Januari 2022 setelah istrinya melapor ke Polres Tanggamus. "Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu (2/2/2022) siang," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (3/2/2022).

 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, pada Rabu (19/1/2022), pukul 13.00 WIB di rumahnya diduga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan SL kepada MJ. Kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban.

Saat itu, korban mengatakan jika uang tersebut diletakkan di kardus, pelaku pun mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan. Setelah itu, pelakupun emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak satu kali. Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

 

"Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi prilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok dan hanphone yang sering dibawa pelaku ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan. Terhadapnya dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan PKDRT. Atas hal itu, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengakui semua perbuatannya karena dia kesal terhadap istrinya. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawankannya di mata hukum. "Benar Pak, saya pukul karena saya kesal sama istri. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," kata SL di Polres Tanggamus. (***)

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved