BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Masuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak bertebaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di pepohonan hingga tiang listrik disejumlah titik di Bandar Lampung.
Dari pantauan Lampungpro.co pada Selasa (5/12/2023), banyak APK yang dipasang di pepohonan seperti di Jalan Letnan Kolonel Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sudah banyak baliho dan banner bergambar caleg dari beberapa partai dipasang di pepohonan.
Selain di Sukarame, APK yang melanggar aturan juga terpasang disejumlah titik seperti di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi, Rajabasa, hingga Jalan Raden Imba Kusuma, Bandar Lampung.
"Sudah banyak sekarang baliho-baliho partai karena sudah mau Pemilu, jadi para caleg berlomba-lomba untuk menyari suara. Tapi mereka memasangnya tidak sesuai aturan," kata Fikri saat ditemui di Sukarame.
Masyarakat berharap agar APK yang melanggar dan tidak dipasang sesuai tempat bisa ditertibkan oleh Bawaslu maupun pihak terkait. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Rama Saputra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia