LABUHANRATU (Lampungpro.com): Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang ada di pintu masuk Taman Nasional Way Kambas (TNWK), beberapa waktu lalu, Kepala Balai TNWK Subakir menegaskan hal itu diserahkan ke pihak kepolisian.
Menurut Subakir, saat dikonfirmasi Lampungpro.com, Kamis (21/6/2018), Kapolsek Labuhanratu AKP Siswanto dipersilahkan memproses secara hukum jika memang hal tersebut diketahui melanggar hukum dan menimbulkan korban yang dirugikan (pengunjung).
Hasil penelusuran Kepala Balai TNWK dipastikan yang melakukan dugaan pungli bukan pegawai TNWK, karyawan ataupun PNS TNWK, tapi mitra TNWK. Jika benar telah melakukan kesalahan yang merugikan pengunjung, Subakir menegaskan tidak lagi memakai mitra dimaksud. Kalau sudah seperti itu saya tidak lagi bekerja sama dengan orang yang melakukan pungli, kata Subakir.
Kemudian, karena yang mempergoki peristiwa tersebut pihak kepolisian, dia persilahkan polisi yang menindaklanjutinya. Saya serahkan dengan pak Kapolsek Labuhanratu kasus dugaan pungli beberapa waktu itu, kata dia. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5931
Lampung Selatan
4453
4453
05-Jul-2025
428
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia