Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PWI Lampung Teken SKB dengan Polda dan Kejati, Pers Profesional tak Perlu Takut Terjerat UU ITE
Lampungpro.co, 16-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6373

Share

Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung (kiri), Kasubbid Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar (tengah), dan Koordinator Pidana Umum Kejati Lampung Subari Kurniawan

Sehingga, wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional, tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tindakannya tidak memenuhi unsur delik Undang-Undang ITE. "Jika, bekerja dengan hati nurani, mematuhi dan tidak melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Subari.

Namun menurut Subari, ada kelemahan delik pers dalam Undang-Undang Pers. Menurut Subari, delik pers dalam Undang-Undang ITE sering digunakan untuk menjerat insan pers dengan delik pencemaran nama baik. Seperti yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE.  Pencemaran nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada pengaduan dari korban atau delik aduan. 

Menurut Subari, kondisi Undang-Undang Pers dan Penerapan UU ITE, harus menjadi perhatian masyarakat seperti aparat penegak hukum, insan pers, masyarakat dan terutama pihak legislatif untuk melakukan perubahan atau merevisinya. sehingga UU Pers benar-benar efektif dan menjamin kebebasaan pers yang bertanggungjawab.

"Akhirnya para jurnalis tidak perlu takut atau merasa terancam atau khawatir dalam mencari, menulis, dan memberitakan sebuah fakta obyektif yang menjadi informasi publik. Wartawan juga harus berani bertanggungjawab apabila memang dalam melaksanakan tugas melanggar kode etik profesinya, dan  pemberitaannya terbukti tidak berdasarkan fakta dan bersifat subyektif. Sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain," kata mantan jaksa KPK itu.

Lanjut Subari, Undang-Undang Pers sangat menjamin kebebasan pers. Namun harus diiringi dengan obyektivitas, independensi, dan tanggungjawab dalam segala pemberitaannya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

Sedangkan, Kasubbid Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar mengatakan secara umum, semua pihak sama derajatnya di mata hukum  (equality before the law). Namun ada beberapa pengeculian untuk profesi tertentu. 

Misalnya anggota DPR ketika hendak diperiksa harus seizin kepala daerah. Kemudian untuk pers harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1475


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved