Sehingga, wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional, tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tindakannya tidak memenuhi unsur delik Undang-Undang ITE. "Jika, bekerja dengan hati nurani, mematuhi dan tidak melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Subari.
Namun menurut Subari, ada kelemahan delik pers dalam Undang-Undang Pers. Menurut Subari, delik pers dalam Undang-Undang ITE sering digunakan untuk menjerat insan pers dengan delik pencemaran nama baik. Seperti yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE. Pencemaran nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada pengaduan dari korban atau delik aduan.
Kemudian, juga diatur dalam Pasal 28 Ayat (2), terkait penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian dan suku agama ras dan antara golongan (SARA). Pasal 28 Ayat (2) berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Subari, kondisi Undang-Undang Pers dan Penerapan UU ITE, harus menjadi perhatian masyarakat seperti aparat penegak hukum, insan pers, masyarakat dan terutama pihak legislatif untuk melakukan perubahan atau merevisinya. sehingga UU Pers benar-benar efektif dan menjamin kebebasaan pers yang bertanggungjawab.
"Akhirnya para jurnalis tidak perlu takut atau merasa terancam atau khawatir dalam mencari, menulis, dan memberitakan sebuah fakta obyektif yang menjadi informasi publik. Wartawan juga harus berani bertanggungjawab apabila memang dalam melaksanakan tugas melanggar kode etik profesinya, dan pemberitaannya terbukti tidak berdasarkan fakta dan bersifat subyektif. Sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain," kata mantan jaksa KPK itu.
Lanjut Subari, Undang-Undang Pers sangat menjamin kebebasan pers. Namun harus diiringi dengan obyektivitas, independensi, dan tanggungjawab dalam segala pemberitaannya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Sedangkan, Kasubbid Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar mengatakan secara umum, semua pihak sama derajatnya di mata hukum (equality before the law). Namun ada beberapa pengeculian untuk profesi tertentu.
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1183
Olahraga
12925
Bandar Lampung
6157
Lampung Selatan
3416
Kominfo Lampung
3368
Lampung Tengah
3350
447
18-May-2025
334
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia