Salah satunya mengenai penulisan nomor undang-undang. Dalam dokumen masih terdapat pencantuman UU Nomor 6 Tahun 2003 yang menurutnya seharusnya ditulis UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Kesalahan teknis seperti ini harus segera dikoreksi agar tidak menimbulkan multitafsir dan menjaga kepastian hukum,” tegas Reri.
Menurutnya, ketelitian dalam penyusunan dasar hukum menjadi penting karena Raperda RIPPARDA akan menjadi salah satu landasan pembangunan kepariwisataan Kota Bandar Lampung hingga 2045.
Minta Sumber Pendanaan Diperjelas
Sorotan berikutnya menyangkut pendanaan. Reri menilai Raperda tersebut belum memberikan ruang pengaturan yang cukup jelas mengenai sumber pembiayaan pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan.
Padahal, RIPPARDA memuat indikasi program pembangunan kepariwisataan hingga 20 tahun ke depan. Tanpa dukungan pembiayaan yang jelas, berbagai program tersebut berisiko sulit direalisasikan.
Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong adanya pasal khusus yang mengatur sumber pendanaan pembangunan pariwisata.
Berikan Komentar
265
15-Sep-2026
273
15-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia