Dengan demikian, konsep pariwisata berkelanjutan diharapkan tidak hanya menjadi narasi dalam dokumen, tetapi benar-benar menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi, jenis pembangunan hingga pemberian izin kegiatan pariwisata.
Minta Sinkron dengan RTRW
Reri selanjutnya mengingatkan pentingnya sinkronisasi RIPPARDA dengan dokumen tata ruang dan perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Ia meminta agar RIPPARDA 2026–2045 diselaraskan dengan RTRW Kota Bandar Lampung 2021–2041 maupun dokumen perencanaan lainnya.
Menurutnya, penetapan kawasan pariwisata harus memperhatikan pola ruang dan struktur ruang yang telah ditetapkan dalam dokumen tata ruang.
Hal tersebut termasuk rencana penetapan dua Destinasi Pariwisata Kota, tujuh Kawasan Strategis Pariwisata Kota dan tujuh Kawasan Pengembangan Pariwisata Kota.
Reri menegaskan seluruh rencana tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Berikan Komentar
261
15-Sep-2026
272
15-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia