Adapun fungsi Kemendes PDTT dalam program GSC ini selain sebagai regulator, pelaksana operasional, sekaligus berperan sebagai koordinator agar penerima bantuan tidak tumpang tindih.
"Kami berupaya memastikan dalam pelaksanaan dan dokumen laporan tidak terjadi sasaran penerima bantuan yang menumpuk di satu orang," kata Hanibal.
Hanibal menegaskan, untuk memastikan keberhasilan program GSC ini, Kemendes PDTT secara berkala me-review capaian kinerja dengan melakukan 'uji petik' di beberapa tempat.
Dari sisi pengawasan, Kemendes PDTT sudah memiliki Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Satgas ini sebetulnya bukan untuk penindakan melainkan untuk pencegahan.
Selain itu untuk menampung aspirasi, Kemendes PDTT juga menyediakan sistem informasi yang menerima berbagai keluhan masyarakat maupun si penerima bantuan, termasuk pemda di dalamnya.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
278
Lampung Selatan
22785
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia