Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RSUDAM Lampung Ikuti Sertifikasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak, ini Tujuannya
Lampungpro.co, 30-Aug-2023

Amiruddin Sormin 1500

Share

Proses sertifikasi dan standardisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak di RSUDAM Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kementerian Kesehatan RI melakukan verifikasi lapangan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung. Verifikasi ini dilakukan dalam proses untuk sertifikasi standarisasi RSUDAM sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) 

Dalam prosesnya RSUDAM mengikuti beberapa rangkaian yang dilalui untuk memperoleh standarisasi tersebut. Awalnya dilaksanakan uji instrumen LPKRA, kemudian dilaksanakan verifikasi dokumen standarisasi secara virtual. Terakhir adalah verifikasi lapangan melihat pelaksanaan dokumen yang telah diverifikasi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Dr Alberta Caroline, selaku ketua tim pelaksana LPKRA RSUDAM pihaknya dalam usaha  sertifikasi standarisasi ini melalui beberapa tahapan. "Kami mengikuti tahap demi tahap, dengan harapan sertifikat standarisasi itu diterima RSUDAM. Semoga buah kerja keras seluruh jajaran mendapat apresiasi dengan tersertikasi standar LPKRA ini," kata Caroline.

Di sisi lain, Direktur RSUDAM Dr. Lukman Pura Sp.PD. MHSM  menyampaikan, proses sertifikasi ini perlu kerja sama dari unsur RSUDAM. "Kita terus mendorong RSUDAM memenuhi proses sertifikasi standarisasi ini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," 

Diketahui pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menginisiasi penyusunan pedoman LPKRA sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat. Tujuannya, dalam rangka penyelenggaraan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Semua pihak baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reportase: Sandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved