KRUI (Lampungpro.co): Masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat secara tegas menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) oleh PT Graha Hidro Nusantara (GHN). Warga menilai proyek PLTMH Melesom 2 hanya berdampak terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat.
Saat ini masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam mendapat ancaman kehilangan sumber daya air dan ketersediaan air irigasi atau kekeringan akibat pembangunan PLTMH oleh PT Graha Hidro Nusantara.
Terlebih saat kemarau, volume air Way Melesom sangat kecil. Ancaman ini sangat mungkin terjadi karena lokasi bendungan (weir area) berada di atas titik lokasi Hulu irigasi (pintu masuk air ke irigasi) yaitu pada titik koordinat --4°58'12.43"S 103°45'22.93"Em Sedangkan hulu irigasi berada di bawah bendungan yaitu pada titik koordinat - 4°58'28.5"S 103°44'47.2"E.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa air dari bendungan (weir area) tersebut akan dialirkan melalui saluran pipa berdiameter kurang lebih 1,5 meter dengan rencana pemanfaatan 4 kubik per detik menuju power house yang lokasinya jauh di bawah pintu air irigasi (hulu Irigasi) yaitu pada titik koordinat 4°58'29.85"S 103°44'34.89"E.
Berdasarkan hal ini sangat menggambarkan air sungai Way Melesom dengan adanya pembangunan PLTHM akan mengalihkan air dari bendungan (weir area) melalui pipa menuju lokasi power house. Kemudian akan berdampak terhadap volume atau debit air yang masuk ke dalam irigasi.
"Posisi bendungan berada diatas pintu irigasi dan mengingat kondisi air way melesom sangat kecil. Maka sangat memungkinkan kekeringan dan irigasi tidak berfungsi dengan maksimal serta akan berdampak terhadap lokasi lahan pertanian masyarakat dan terjadinya krisis pangan pekon bambang dan pagar dalam," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, Selasa (10/10/2023).
Menurut Irfan Tri Musri, mengatakan Pembangunan PLTMH Way Melesom 2 dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. "Masyarakat Pekon Bambang dan Pagar Dalam tidak pernah mendapatkan sosialisasi rencana pembangunan PLTMH Way Melesom 2. Masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun terkait pembangunan. Sehingga, masyarakat tidak pernah tahu sejauh mana kajian yang dilakukan perusahaan serta sejauh mana izin yang dimiliki perusahaan," kata Irfan.
Namun, lkini perusahaan melakukan pembebasan lahan dan pembangunan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk pembuatan jalan dan pembangunan power house. "Sejak awal masyarakat tidak pernah dilibatkan dan disosialisasikan mengenai rencana pembangunan PLTMH, masyarakat hanya tahu masuknya perusahaan yaitu pada 2016 adanya studi dan uji kelayakan ke lokasi sungai Way Melesom pada 2017," kata Irfan.
Kemudian pada 2022 PT GHN mulai masuk dan melakukan aktivitas peletakan batu pertama pembangunan yang dihadiri Bupati Pesisir Barat. Setelah itu PT GHN memulai pembangunannya dan pengerjaan untuk jalan akses masuk dan pembangunan konstruksi power house. Kemudian pertemuan baru dilaksanakan pada 2023 karena masyarakat mulai meraskan dampak dari pembangunan dan kemungkinan besar terjadinya kekeringan air irigasi dan sumber air bersih,
Pertemuan dilakukan tiga kali yaitu pada Januari 2023, Juni 2023, dan Juli 2023. Dari ketiga pertemuan tersebut pada intinya membahas tentang rencana pembangunan yang mengancam air irigasi pertanian dan kerusakan pipa. Akibat pembangunan PLTM yang mana dalam berita acara tersebut mengamanatkan adanya MoU jangka panjang perusahaan GHN atas pemenuhan hak hak masyarakat atas munculnya masalah-masalah selama proses pembangunan dan pasca pembangunan namun tidak terpenuhi yang menunjukan bahwa tidak adanya itikat baik dari perusahaan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan Walhi Lampung pada 26 september 2023 lalu menunjukan aktivitas pembangunan PLTM Way Melesom 2 telah berdampak dan meresahkan masyarakat yaitu memunculkan permasalahan baru baik terhadap masyarakat, fasilitas umum, dan terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Ada pun beberapa dampak yang terjadi yaitu pembangunan weir area (bendungan) berada di atas saluran irigasi masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang. Sehingga jika pada tahap operasi dampak kekeringan akan terjadi di aliran sungai yang mengarah ke saluran irigasi milik nasyarakat karena air di atas dibendung dan disedot empat kubik per detik melewati pipa ke power house untuk pelaksanaan PLTM Melesom 2.
Pembangunan oleh PT GHN menuai masalah dengan masyarakat karena pembangunan PLTM tersebut merusak hampir 25 titik saluran pipa air bersih milik masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang. Akibatnya masyarakat kedua pekon ini sering mengalami putus air hingga lebih dari dua hari.
Tidak ada kajian yang jelas terhadap air bersih milik warga oleh PT GHN jika sudah dalam proses realisasi PLTM tersebut, karena masyarakat meyakini bahwa debit air bersih masyarakat tersebut sangat bergantung juga dengan daerah aliran sungai Way Melesom tersebut. Apalagi sungai tersebut debit airnya mengecil bahkan mengering
Adanya dugaan penyempitan sungai oleh PT GHN dari aktivitas pembangunan power house dengan adanya penimbunan di bibir sungai dengan menggunakan batu besar dan ditimbun dengan tanah yang menyebabkan sungai semakin menyempit dan kekeruhan air sungai akibat tanah yang masuk kebadan sungai.
Kemudian, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap kontruksi saat ini pembangunan PLTM Melesom 2 oleh PT GHN Tidak pernah ada Sosialisasi dan keterbukaan terhadap Masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang.
Berdasarkan hal tersebut, Irfan Tri Musri menambahkan pembangunan PLTM Melesom 2 harus ditinjau kembali baik oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat. "Karena ini akan berkaitan erat dengan keberlanjutan hak rakyat atas sumber daya air dan juga kedaulatan pangan petani di wilayah hilir PLTM Melesom 2 nantinya. Tidak menutup kemungkinan jika PLTM Melesom 2 beroperasi masyarakat yang akan merasakan dampak akibat kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari serta juga menurunnya debit air untuk irigasi pertanian masyarakat yang selama ini irigasi tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan sawah," kata Irfan Tri Mursi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16559
EKBIS
9236
Lampung Selatan
5076
Bandar Lampung
4879
Bandar Lampung
4747
291
04-Apr-2025
359
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia