Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rumah Sakit Pakai Tarif Lama Tes Corona, Dinkes Bandar Lampung Terapkan Batas Tertinggi Rp150 Ribu
Lampungpro.co, 11-Jul-2020

Heflan Rekanza 1506

Share

Ilustrasi rapid tes corona | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi biaya rapid tes, yaitu seharga Rp 150 ribu. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020, mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020) lalu

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes tersebut dengan meminta rumah sakit untuk bisa menyesuaikan tarif pemeriksaan rapid tes. Menurutnya, beberapa rumah sakit belum bisa menerapkan tarif tertinggi Rp150 ribu. Sebab alat yang tersedia saat ini merupakan stok lama yang mereka beli dengan harga Rp150 ribu ke atas.

"Kita maklumi itu, karena mereka juga beli alat tersebut harganya masih di atas Rp150 ribu. Namun pihak rumah sakit juga berjanji akan menurunkan biaya rapid tes secara bertahap. Apalagi jika mereka telah membeli alat rapid tes dengan harga yang diinginkan oleh Kementerian Kesehatan. Mereka akan menyesuaikan tarif tersebut," kata dia, Jumat (10/7/2020) kemarin.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dr. Aditya M Biomed menyetujui tarif tertinggi rapid tes corona sebesar Rp150 ribu tersebut. Pihaknya mengapresiasi penetapan biaya rapid tes tersebut oleh pemerintah pusat. "Itu sangat baik, apalagi barang yang disediakan harganya murah. Tapi apakah barangnya ada atau tidak saya belum tahu," kata dia, Jumat (10/7/2020) kemarin.

Dokter Aditya menjelaskan, pada surat Kemenkes tersebut juga bukan hanya tarifnya saja yang ditentukan. Pihak yang diperbolehkan melakukan praktik rapid tes itu juga harus benar-benar orang yang berkompeten di bidangnya. Dalam hasil rapid tes ada yang namanya false positif atau positif palsu, sehingga memang dibutuhkan teknik dan ilmu yang tepat di bidangnya.

"Pemeriksaan rapid tes ini tidak sembarang juga, bukan seperti tes kehamilan, walaupun sampel yang diambilnya juga darah. Jadi pemeriksaan rapid tes di maskapai penerbangan tidak bisa pihak maskapai yang melakukannya atau mengambil alih pemeriksaannya, karena bila orang yang diperiksa itu positif mau dikemanakan," jelas dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1523


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved