BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita muda asal Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung berinisial NL (29), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (31/1/2025).
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, NL ditangkap lantaran nekat menguras ATM milik orang tua pacarnya hingga mengalami kerugian Rp76.825.000.
"Aksi nekat tersebut, dilakukan pelaku lantaran ada rasa sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh calon mertua," kata AKBP Erwin Irawan saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).
Peristiwa itu bermula saat korban sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, kemudian selama dirawat tersebut, korban selalu ditemani oleh pelaku. Namun kebaikan tersebut, ternyata ada maksud tersembunyi dan pelaku diam-diam mengambil ATM korban ketika lengah.
"Saat korban lengah, pelaku ini diam-diam mengambil ATM korban yang ada di dalam dompetnya. Pelaku mengetahui PIN ATM tersebut, karena berawal dari coba-coba menggunakan sandi PIN Ponsel milik korban dan ternyata benar," ujar AKBP Erwin Irawan.
Setelah itu, pelaku kemudian melakukan aksi cerdiknya dengan menguras ATM korban secara perlahan sejak Rabu (15/1/2025) dan dicicil mulai dari Rp5 juta, hingga tujuh kali penarikan dengan total nilai Rp76.825.000.
Namun pada saat terakhir kali penarikan tersebut, korban sudah mulai curiga dan melihat uang di rekeningnya sudah mulai berkurang banyak, hingga akhirnya melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Dari pemeriksaan, pelaku ini merupakan teman dari anak korban yang mempunyai hubungan dekat. Kemudian pelaku juga mengakui, uang hasil kejahatannya tersebut, digunakan untuk berfoya-foya, belanja, dan jalan-jalan demi memenuhi kebutuhan hidup yang mewah.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan bank milik korban, satu kartu ATM, dan satu tas merk milik pelaku yang dibeli dari hasil uang tersebut.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
442
Bandar Lampung
11550
Lampung Selatan
2278
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia