Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Perawat Puskesmas Kedaton Mulai Diperiksa Polisi
Lampungpro.co, 13-Jul-2021

Febri 1372

Share

Perawat Puskesmas Kedaton dan Tim Kuasa Hukum Saat di Mapolresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung bernama Rendy Kurniawan, memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari Polresta Bandar Lampung, Selasa (13/7/2021). Pemeriksaan ini berkaitan kasus saling lapor, terkait dugaan kasus penganiayaan saat bertugas di Puskesmas Kedaton beberapa waktu lalu.

Tim Kuasa Hukum Rendy yakni Debi Oktarian mengatakan, panggilan ini yang pertama dilakukan dimana sebelumnya Rendy belum bisa memenuhi panggilan karena masih dirawat di rumah sakit. Panggilan ini sebagai bentuk klarifikasi, atas penganiayaan yang menimpa Rendy terhadap terduga pelaku bernama Awang.

"Untuk pemanggilan, ini klarifikasi berkaitan klien kami diduga melakukan penganiayaan. Ini sudah dibantah dengan saksi-saksi yang kami hadirkan beberapa waktu lalu terkait laporan balik ini," kata Debi Oktarian saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Rendy telah menghadirkan tiga saksi, pada saat kejadian berdinas di Puskesmas Kedaton. Dari keterangan saksi, awalnya ada tiga orang datang meminta tabung oksigen, tapi Rendy menjawab tidak bisa diberikan karena ada di UGD, lalu dijelaskan apabila pasiennya dibawa ke UGD, maka akan dipasang oksigen. Tapi karena tidak terima, makanya ada yang mengaku saudara pejabat di provinsi lalu terjadi pemukulan.

Sementara itu Pusat Tim Advokasi BBH PPNI Lampung Jasmen Nadeak mengungkapkan, pihaknya menyesalkan kejadian ada tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton terjadi proses dugaan kekerasan, disaat memberikan pelayanan ke masyarakat. Oleh karenanya atas kasus ini, pihak PPNI turut mengirimkan tim bantuan hukum.

"Nantinya kami bersama-sama pengacara Pemkot Bandar Lampung dan Peradi Bandar Lampung untuk mengawal proses ini. Kami akan sampaikan ke pusat, agar Kementerian Kesehatan melihat bahwa tenaga kesehatan harus dilindungi dalam kondisi pandemi ini," ungkap Jasmen Nadeak.

Disinggung terkait wacana membuka mediasi jalur damai, Tim Kuasa Hukum Rendy sejauh ini belum mendapatkan informasi. Pada prinsipnya, mereka hanya mengawal proses hukum ini agar berjalan semestinya, dimana dalam hal ini, Rendy sebagai korban minta pendampingan hukum. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3640


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved