BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, bersama jajaran Polres dan Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap 215 tersangka kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, para tersangka peredaran gelap narkoba tersebut, ditangkap dalam kurun waktu satu bulan sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.
"Mereka yang ditangkap ini berdasarkan 159 laporan kepolisian di wilayah Lampung, dimana mereka memiliki peran sebagai bandar dan juga kurir narkoba," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Aula SPN Polda Lampung di Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu (20/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti narkoba yang gagal beredar ada 256,7 Kg ganja, 13,7 Kg sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 415 butir pil obat berbahaya, dan 50,73 gram tembakau sintetis.
"Dari 215 tersangka ini, semuanya dilakukan penangkapan disejumlah tempat di wilayah Lampung ada yang di Bakauheni, Bandar Lampung, dan tempat lainnya," ujar Irjen Helmy Santika.
Dari total barang bukti yang diamankan tersebut, jika dinilai ekonominya mencapai Rp14,7 miliar dan perkara tersebut jiwa yang terselamatkan ada 313.590 orang.
Menurut Kapolda, kegiatan pemberantasan narkoba tersebut saat ini masih terus berjalan dan dilaksanakan, sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam penindakan tersebut, Polda Lampung tidak hanya melakukan pengungkapan atau penindakan saja, tapi juga menggandeng masyarakat untuk bisa meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menindak peredaran gelap narkoba.
Kapolda juga menyebut, dari hasil pengungkapan para tersangka kali ini, Ditres Narkoba Polda Lampung juga mengungkap aliran dana yang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari jaringan yang ditangkap ini, kami menemukan indikasi dari salah satu tersangka ada pencucian uang, namun ini masih proses pendalaman ada aset Rp2,5 miliar," sebut Irjen Helmy Santika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah menjelaskan, terkait indikasi jaringan TPPU, tersangkanya diamankan tiga pekan lalu.
"Soal indikasi masih ada aliran dana TPPU Rp2,5 miliar baru awalan, ini didapat dari penindakan tersangka sabu orang Lampung, nanti kami akan tracing aset seperti mobil dan lainnya yang ada di Lampung," jelas Kombes Irfan Nurmansyah.
Dari para tersangka yang ditangkap, lima diantaranya bertindak sebagai bandar, sedangkan sisanya hanya sebagai kurir pengantar dan juga penerima barang.
Para tersangka yang ditangkap, kebanyakan dari Riau, Palembang, dan daerah Bandar Lampung, dengan tujuan pengiriman rata-rata ke Pulau Jawa. Namun untuk jaringannya, saat ini masih didalami
Pada penindakan kali ini, Polda Lampung menemukan modus pengiriman terbaru, yang biasanya diletakkan di bagasi kendaraan, ini diletakkan di perut yang sudah diniatkan memakai korset. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4093
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia