BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto membuka Seminar Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (9/11/2023).
Dalam kegiatan itu, juga diisi dengan Pelaksanaan Pendantanganan Pakta Integritas Netralitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung oleh Kepala BKD Provinsi Lampung dan Kepala Inspektur Provinsi Lampung, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Komite ASN, dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Seminar tersebut digelar Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52.
Menurut Sekdaprov Fahrizal, yang juga Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Lampung, kedudukan seorang ASN yaitu harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. "Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar berjalan secara jujur dan adil," ujarnya.
Fahrizal menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara menjadi bagian yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan publik.
Netralitas ASN menjadi simbol pembinaan pelayanan yang adil dalam menjaga pelayanan publik yang tidak dipengaruhi pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap terfokus pada kepentingan umum.
"Sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak, bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat dan terlepas dari siklus politik lima tahunan," ujarnya.
Fahrizal berharap seminar ini dapat menghindari ASN dari pelanggaran serta menciptakan keragaman informasi yang berimbang mengenai penyelenggaraan Pemilu
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, selaku Ketua Pelaksana Seminar, menjelaskan bahwa seminar ini dimaksudkan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
Pelaksanaan Seminar ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional, serta memberikan pengaruh dan pemahaman yang benar dan menyeluruh kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu telah diatur dalam peraturan Perundangan Pentelenggaraan Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Komite ASN, serta Bawaslu pada Tanggal 22 September tentang Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Selanjutnya melalui seminar ini ditujukan untuk mengantisipasi pelanggaran asas netralitas pada Pemilihan Umum," ujar Meiry. (***)
Sumber : Rilis Adpim Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18265
Lampung Selatan
6870
Lampung Tengah
4173
Gerbang Sumatera
3802
Lampung Tengah
3673
183
08-Apr-2025
1945
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia