Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekdaprov Lampung Fahrizal Beri Materi Diklat Pengawas dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah
Lampungpro.co, 27-Sep-2021

asandy 858

Share

Sekdaprov Lampung Fakhrizal Darminto (Kanan) | Lampungpro.co/ADPIM Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto dan jajaran dari Kementerian Dalam Negeri memberikan materi pada Acara Diklat Pengawas dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (PPUPD) Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung Tahun 2021 di Hotel Bukit Randu, Senin (27/9/2021). Diklat ini akan dilaksanakan pada 27 September - 14 Oktober bagi pejabat Ahli Muda dan 27 September - 9 Oktober bagi pejabat Ahli Madya.


Jajaran Kemendagri yang mengisi materi yaitu dari Inspektorat Jendral Kemendagri dan BPSDM Kemendagri. Sedangkan narasumber lainnya ada dari Perguruan Tinggi, Inspektorat Provinsi Lampung, dan Bappeda Provinsi Lampung. 

Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional memiliki peranan yang penting dalam pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah. Pejabat Fungsional dituntut mempunyai kompetensi yang mumpuni agar kinerjanya berkontribusi positif untuk peningkatan kinerja Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota," ujar Fahrizal 

Fahrizal juga menyampaikan bahwa BPSDM Daerah Provinsi Lampung telah mulai mengintegrasi pelaksanaan diklat dengan sertifikasi. Sebagai upaya efisiensi proses penyelenggaraan diklat agar mendapatkan pengakuan mutu dari pemangku kepentingan terutama para atasan peserta diklat.

Fahrizal berharap dengan adanya diklat PPUPD dapat membuat peserta menemukenali isu strategis kebijakan dan program pengawasan, metode penanganan yang lebih efektif dan efisien. Serta, semakin memahami, mendalami, dan mendapat ilmu yang bermanfaat dalam mengemban tugas sebagai pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan. 

Diklat PPUPD ini dilaksanakan dengan tujuan membekali peserta diklat agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan. Hal itu sebagai salah satu persayaratan bagi para pejabat PPUPD Ahli Muda yang akan diusulkan untuk diangkat ke jabatan PPUPD Ahli Madya. 

Diklat tersebut diikuti oleh Pegawai Negri Sipil yang memiliki jabatan fungsional PPUPD di lingkungan provinsi dan kabupaten di seluruh indonesia yang terdiri dari 22 Ahli Muda. Terdiri dari Inspektorat Provinsi Lampung 5 orang, Pringsewu 3 orang, Lambar 2 orang, Metro 3 orang, Bandar Lampung 1 orang. 

Juga diikuti peserta dari Asahan, Sumatra Utara 5 orang, Sawahlunto, Sumatra Barat 3 orang dan 36 Ahli Madya berupa Inspektorat Provinsi Lampung 4 orang, Lampung Timur 7 orang, Pringsewu 4 orang, Metro 1 orang, Tulangbawang Barat 5 orang, Lampung Barat 2 orang, Bandar Lampung 2 orang, Lampung Tengah 2 orang, Provinsi Aceh 5 orang, Sawahlunto 2 orang, Sukabumi, Jawa Barat 1 orang, Asahan 1 orang. (**)

SUMBER : ADPIM Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved